teraju.id, Pontianak – Alhamdulillah saya sempat beberapa kali salat di Mesjid Sulthan Ayyub Mesjid Istana Surya Negara Sanggau. Mesjid ini asri dengan landscape Kesultanan Negara, sebagai salah satu dari banyak kesultanan di Kalimantan Barat.
Di Kota Pontianak juga ada Mesjid Jami’ Sulthan Syarif Abdurrahman Alkadrie. Berdiri sejak 1771. Sementara di Kubu Raya juga ada beberapa mesjid Sulthan. Selain Jami’ di Kubu juga Sulthan Annashira di Jalan Serdam II Ujung.
Alhamdulillah case tanah wakaf Sulthan Annashira sudah masuk ke litigasi. PTUN. Di sini Badan Wakaf Indonesia mendudukkan Akta Ikrar Wakaf sebagai landasan sesuai UU Wakaf No 41 tahun 2004.
Dasar AIW adalah SPT. SPT ini dilaporkan Anwar Ryanto Lim maupun kuasa hukumnya Raka Dwi Permana ke Polda dan Kejaksaan Tinggi. Namun semua itu terkoreksi dengan kebenaran lapangan maupun legalitas surat surat asal.
Adapun SHM 15843 milik Anwar Ryanto Lim yang dikatakan BPN sebagai terindikasi tumpang tindih dengan lahan wakaf sudah dapat kami buktikan bahwa dia asli tapi palsu. Prosesnya telak melanggar administrasi negara dalam hal Prona 1982.
Selengkapnya, ikuti saja sidang sidang di PTUN.
Sesuai namanya, Sulthan, insya Allah berada di pihak Alhaqqu wadzahoqal bathil innal bathilaka nadzahuqo.
Yang benar datangnya dari Allah Sang Nashir…
