Opini

Dua Masjid Sulthan

Dua Masjid Sulthan
1. Papan nama Mesjid Jami' Sulthan Ayyub di Kota Sanggau. 2. Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira berfoto di depan Mesjid Sulthan Annashira di Jl Serdam 2 Ujung Cq Parit Rintis Desa Punggur Kecil Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya. 3. Lokasi tanah wakaf Sulthan Annashira yang dipasang tanda larangan melakukan aktivitas apapun sebab telah berkekuatan hukum tetap berupa SHM Prona tahun 1982 atas nama Anwar Ryanto Lim padahal dalam temuan tim wakaf, seluruh proses penerbitan SHM maupun jual beli sejak 1985 adalah cacat prosedural atau cacat administrasi sehingga cacat hukum. Batal demi hukum.

teraju.id, Pontianak – Alhamdulillah saya sempat beberapa kali salat di Mesjid Sulthan Ayyub Mesjid Istana Surya Negara Sanggau. Mesjid ini asri dengan landscape Kesultanan Negara, sebagai salah satu dari banyak kesultanan di Kalimantan Barat.

Di Kota Pontianak juga ada Mesjid Jami’ Sulthan Syarif Abdurrahman Alkadrie. Berdiri sejak 1771. Sementara di Kubu Raya juga ada beberapa mesjid Sulthan. Selain Jami’ di Kubu juga Sulthan Annashira di Jalan Serdam II Ujung.

Alhamdulillah case tanah wakaf Sulthan Annashira sudah masuk ke litigasi. PTUN. Di sini Badan Wakaf Indonesia mendudukkan Akta Ikrar Wakaf sebagai landasan sesuai UU Wakaf No 41 tahun 2004.
Dasar AIW adalah SPT. SPT ini dilaporkan Anwar Ryanto Lim maupun kuasa hukumnya Raka Dwi Permana ke Polda dan Kejaksaan Tinggi. Namun semua itu terkoreksi dengan kebenaran lapangan maupun legalitas surat surat asal.

Adapun SHM 15843 milik Anwar Ryanto Lim yang dikatakan BPN sebagai terindikasi tumpang tindih dengan lahan wakaf sudah dapat kami buktikan bahwa dia asli tapi palsu. Prosesnya telak melanggar administrasi negara dalam hal Prona 1982.
Selengkapnya, ikuti saja sidang sidang di PTUN.
Sesuai namanya, Sulthan, insya Allah berada di pihak Alhaqqu wadzahoqal bathil innal bathilaka nadzahuqo.
Yang benar datangnya dari Allah Sang Nashir…