Nah, dua hal di atas sesuai standar operasional prosedur (SOP) TP2GP tidak diterima Kalbar. Tidak ada verifikasi ke lapangan. Tidak ada “gelar perkara” yang memungkinkan TP2GD dan Yayasan Sultan Hamid mengajukan hak-hak argumentatifnya. Tetiba tahun 2019 setelah 3 tahun naskah menumpuk di Departemen Sosial muncul produk administratif yang aneh bin ajaib. Yakni surat dari Dirjen Gelar Kepahlawanan berisi “penolakan” dengan alasan

  1. Bahwa Sultan Hamid II bukan perancang tunggal lambang negara.
  2. Sultan Hamid terlibat pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) bersama Westerling menyebabkan Kolonel Lembong tewas.
  3. Sultan Hamid hendak membunuh Sultan Hamingkubuwono IX.

Praktis surat penolakan itu dijawab oleh Gubernur Kalbar yang membantah semua tuduhan itu. Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie juga menjawab tiga hal itu lebih terperinci.