Tolong menolong dalam Islam termaktub dalam Quran surah Al-Maidah ayat 2.
”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat
siksaan-Nya.”
Menurut Quraish Shihab (1996: 3) ayat ini mencakup segala perbuatan baik yang memberikan kekuatan takwa bagi seorang hamba. Sehingga amat jelas dan tepat, di tengah pandemi korona ini ialah momentum tepat untuk mengamalkan perintah berfilantropi.
Filantropi di Indonesia lazim diaplikasikan oleh lembaga atau organisasi tertentu, utamanya yang mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), dalam hal ini tidak lain adalah BAZNAS yang bertugas di pusat (nasional).
Sasaran filantropi di tengah semrawut pandemi adalah masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat terdampak korona. Amat tepat manakala girah berfilantropi dipupuk agar membantu memberikan dorongan ekonomi kepada mereka. Kewajiban ini tentu bagi masyarakat yang mempunyai tingkat ekonomi lebih, tetapi bukan tidak mungkin yang rendah pun dapat berkontribusi.
Oleh karenanya perlu untuk membangun kesadaran kolektif filantropi di semua kalangan, semua kasta, bahkan bila perlu seluruh agama. Saat ini benar-benar terjadi, distribusi kekayaan akan merata sebagaimana misi Ekonomi Islam.
Poin utama dari harapan ini adalah bagaimana metode kita dalam memulai dan membangun karakter berfilantropi. Membuang keserakahan dan kerakusan. Bukan malah memanfaatkan kesempatan di ruang sempit, menzalimi orang lain, dan menjatuhkan martabat peri kemanusiaan.
Di tengah wabah berbahaya ini, seharusnya kita semakin sadar akan pentingnya berbagi, berjiwa dermawan terhadap sesama. Bijak jika kita memetik hikmahnya, bebal jika kita melawan arus begitu saja.
