Opini

Merdeka Belajar vs Tradisi Pembelajaran Konstruktivisme

Merdeka Belajar vs Tradisi Pembelajaran Konstruktivisme

Oleh: Leo Sutrisno

CNBC Indonesia, 14 Desember 2019, 07:07 memberitakan Menteri Nadiem melakukan berbagai gebrakan. Di antaranya adalah program merdeka belajar. Disebutkan bahwa merdeka belajar adalah ‘kemerdekaan berpikir’, baik di kalangan para guru maupun para murid (Halida Bunga,TEMPO.CO, 13 Desember 2019).

Disebutkan juga, guru harus melakukan refleksi dan mengembangkan meta kognosi (berpikir tingkat tinggi). Proses refleksi dan meta kognisi guru, digunakan untuk membangkitkan proses refleksi dan meta koginisi siswa.

Margith Juita Damanik, (IDN Times, 11 Desember 2019) menuliskan, Menteri Nadiem menetapkan empat program baru sebagai kebijakan Merdeka Belajar. Yaitu: (1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dikembalikan kepada sekolah, (2) Ujian Nasional (UN) resmi dihapuskan 2021. (3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) hanya satu lembar dan (4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), selain menganut sistem Zonasi juga ditambah kuota jalur prestasi.

Walau pun Menteri Nadiem menyebut keempat program ini sebagai langkah awal dari perwujudan kemerdekaan belajar di Indonesia, sesungguhnya program-program itu bukan penjabaran logis dari konsep merdeka belajar. Karena keempat program itu berupa bagian dari menejemen sekolah sementara ‘merdeka belajar’ mengarah pada kurikulum.