Keputusan terpenting dalam perundingan tersebut, yaitu: 1.Dalam negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak akan dibangun Angkatan Bersenjata yang baru sebab sudah ada TNI yang menjadi inti dari militer Indonesia. 2.Republik Indonesia dapat menyetujui bahwa ke-15 negara bagian yang telah dibentuk oleh Belanda sebelumnya akan menjadi anggota mayoritas dalam parlemen dengan jumlah sekitar dua pertiga dari jumlah totalnya. 3.Akan ada suatu Senat yang terdiri atas dua orang perwakilan dari setiap kesatuan federal sehingga akan ada 30 orang anggota dari negara-negara bagian yang duduk dalam Senat RIS dan dua orang wakil Republik Indonesia, serta dua orang lagi dari negara kesatuan Indonesia yang nanti akan terbentuk.
Konferensi Inter-Indonesia II yang dilaksanakan di Jakarta 31 Juli–2 Agustus 1949 dipimpin oleh Sultan Hamid II, tokoh negarawan-diplomat berhaluan federalis dari Kalimantan Barat atau wakil DIKB sekaligus sebagai Ketua BFO. Dalam konferensi ini membahas pokok-pokok persoalan dan memperdalam apa yang diperbincangkan dalam konferensi pertama yang dilaksanakan di Yogyakarta. Adapun lima pokok yang dibahas antara lain, 1.Steering 2.Ketatanegaraan 3. Keuangan dan perekonomian, 3. Keamanan . 4. Kebudayaan. * (Bersambung)
