Opini

22 Oktober 1946 “Starting Poin Kenegarawanan Sultan Hamid II”

22 Oktober 1946 “Starting Poin Kenegarawanan Sultan Hamid II”

oleh Turiman Fachturahman Nur

Pertanyaan mendasar Tahun 1946 Sultan Hamid II berada dimana ? pertanyaan ini sebenarnya bisa ditarik kebelakang 1944-1945 apa yang terjadi di Kal Bar, 1945 bagaimana kedudukan wilayah Kal-Bar apakah sudah menjadi bagian wilayah negara Proklamasi 17 Agustus 1945?.

Untuk menjawab pertanyaan time line sejarah ini tentu kita membutuhkan kesadaran sejarah dalam banyak hal, termasuk dalam berbagai dimensi kehidupan kenegaraan yang terjadi dibelahan wilayah Indonesia saat itu.

Pada tataran akademis tentu sejarah mesti dipandang sebagai ilmu yang memberi petunjuk dan mene­tapkan batas-batas da­lam banyak hal di kehidupan suatu bangsa, termasuk sejarah kehidupan perjalanan kenegaraan sebuah bangsa, dengan mengangkat fakta sejarah kepermukaan dengan mengacu pada data atau fakta melalui riset berda­sar­kan sejarah apalagi menggunakan metodologi sejarah hukum yang kekuatan bukti tidak hanya bertumpu pada literatur tetapi pada dokumen sezaman tentu adalah hal yang sangat penting, apalagi menyakut peranan tokoh yang multi dimensi.