Kami elemen masyarakat Kal Bar tetap bersatu dan penegakan hukum jalan terus kasus Hendro Priyono, Abu Janda dan Chanel Agama Akal tidak ada diskriminasi hukum, Pangeran Sri Negara tetap konsisten penegakan hukum karena menyangkut Marwah Kesultanan Pontianak dan ahli waris pendiri Kota Pontianak dan harkat martabat ahli waris Sultan Hamid II.

Kami cukup sabar untuk meredam “panasnya” kalbar, kami ada sebelum NKRI ada dan NKRI ada karena kami bergabung, kami tetap mendukung NKRI selama penegakan hukum tentang fitnah terhadap Sultan Hamid II diusut tuntas terlepas perjuangan gelar pahlawan kepada Sultan Hamid II biar langit runtuh ini akan terus diperjuangkan kami punya rekam jejak digital sejarah dari literasi dan riset 20 tahun sejak tahun 2000 semenjak amanden pasal 36 A UUD Neg 1945 tentang lambang negara RI Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan satu satunya kata Pancasila dalam Konstitusi RI seperti halnya DIKB yang diabadikan pasal 2 b Konstitusi RIS 1949 satu satu ya Daerah Istimewa Kalimantan Barat yang ada di sejarah konstitusi Di Indonesia.