Soal pengusulan calon Pahlawan Nasional oleh Dewan Gelar dan TP2GP kami anggap, perlu kembali dievaluasi. Kesalahan fatal ditulis oleh Kemensos RI atas hasil sidang TP2GP, soal hubungan Sultan Hamid II dan Westerling. Mereka jelas memang pernah berkomunikasi, tapi tak selalu sejalan berjalan.

Kami berhasil membuktikan!
Dan kemudian Putusan Mahkamah Agung tahun 1953 terhadap Dakwaan Primer atas tuduhan keterlibatan Sultan Hamid II sebagai “dalang” pemberontakan APRA di Bandung 23 Januari 1950, tidak terbukti. Lihat hasil putusannya! Bukan menggunakan sentimen atau subyektifitas penilaian sejarah.

Artinya nama baik Sultan Hamid II harus kita Rehabilitasi dengan segera! Baik oleh Pemerintah pusat (secara institusional), atau secara khusus oleh Presiden Republik Indonesia. Kita, generasi muda di Indonesia, berkepentingan untuk meloloskan rekonsiliasi bangsa dan rekonstruksi sejarah negara ini. Kalau tidak, semakin banyak pendukung Sultan Hamid II di Pontianak, Kalimantan Barat, maupun masyarakat secara umum di Indonesia akan tersinggung atas sikap subyektif Pemerintah pada saat ini. Itu fakta!

Akhirnya, sudah sepatutnya Presiden RI, menjalankan fungsinya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk meresolusi keadaan ini semua. Kalimantan Barat hari ini bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan hari ini, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Daerah (TP2GD) merekomendasikan Sultan Hamid II sebagai pahlawan nasional. Bukankah TP2GD juga merupakan perpanjangan tangan dari Jakarta (baca: Pusat)?

Maka dari itu, urgensi kami untuk berjumpa Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo dalam waktu dekat, agar segera pula terealisasi. Semoga!