Opini

Sultan Hamid Memenuhi Semua Syarat UU untuk Menjadi Pahlawan Nasional

Sultan Hamid Memenuhi Semua Syarat UU untuk Menjadi Pahlawan Nasional

Oleh: Nur Iskandar

Payung hukum gelar Pahlawan Nasional diatur pada UU No 20 Tahun 2009. UU ini azasnya, 1. Kebangsaan; 2. Kemanusiaan; 3. Kerakyatan; 4. Keadilan; 5. Keteladanan; 6. Kehati-hatian; 7. Keobjektifan; 8. Keterbukaan; 9. Kesetaraan; dan 10. Timbal balik.

Pengajuan Sultan Hamid II Alkadrie sebagai Pahlawan Nasional dilakukan sejak tahun 2016. Hubungan timbal baliknya tidak seimbang antara TP2GD dengan TP2GP. Antara Kalbar dengan Kementerian Sosial dan Presiden RI. Antara lain surat Gubernur Kalimantan Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri Sosial (2019) hingga kini tidak dijawab soal jawaban ‘penolakan’ Kementerian Sosial yang seluruhnya telah dibantah secara ilmiah. Begitupula surat pengajuan audiensi kepada Presiden RI sejak diterima per tanggal 26 Agustus 2020 hingga kini tidak ada jawaban.