teraju.id, Jakarta— Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong, menghadapi babak krusial: sidang pledoi kasus impor gula, Rabu 9 Juli. Pledoi ini menjadi pembelaan terakhirnya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang mengancamnya dengan 7 tahun penjara.
Jaksa menuding Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi antar kementerian, sebuah langkah yang dituding merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Namun, di sisi lain, tim kuasa hukum Tom Lembong tak tinggal diam. Mereka dengan tegas membantah, berargumen bahwa tuntutan jaksa seolah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah terkuak. Bagi mereka, tuntutan itu tak terbukti, sebuah klaim yang mereka harap akan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim dalam memutuskan nasib kliennya.
Arif Yusuf Amir, salah satu kuasa hukumnya, menambahkan bobot pada permohonan itu. Ia menekankan betapa krusialnya keputusan ini, yang harus diambil dengan objektivitas. Arif juga menyoroti sejumlah poin dalam tuntutan yang dinilainya kurang relevan, bahkan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang pada gilirannya dapat mengusir para investor.
