Opini

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Oleh: Nur Iskandar

Sejurus waktu terakhir kami seperti berlari dalam memperjuangkan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional. Bendera start diangkat oleh mantan Kepala BIN, Prof Dr AM Hendro Priyono yang menyebutkan, Sultan Hamid II Alkadrie diusulkan jadi pahlawan nasional, “Dia kan pengkhianat negara. Dia bukan pahlawan.” (12/6/2020).
Sejak kalimat itu viral, kami pun belari kencang dengan klarifikasi (13/6/2020) dan sejumlah giat akademis bertajuk webinar nasional (5/7/2020). Tidak hanya bersama elemen masyarakat Kalbar, tapi juga Asosiasi Guru Sejarah Indonesia, bahkan MPR RI (11/7/2020).

Usulan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional atas jasanya merancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila dan diplomat andal di forum internasional Konferensi Meja Bundar kami kawal secara proporsional dan profesional.

Alhamdulillah–Puji Tuhan–usulan resmi dari Pemprov Kalbar pun diabaikan. Remuk redam terasa sampai ke hulu hati. Tapi tak mengapa, Kementerian Sosial tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan sebaik-baiknya, kami terima sebagai rakyat yang lemah dan dilemahkan. Tuhan YMK Maha Melihat apa yang kita semua perbuat. Dunia ini tentu sangat kecil yang tidak ada arti apa-apa dibandingkan dengan kehidupan setelah kiamat. Nanti akan ada pengadilan yang tiada satu fakta pun tidak tersibak. Yang benar adalah benar. Yang batil adalah batil.