Opini

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Satu: Bahwa Sultan Hamid bukan perancang tunggal lambang negara. Hal ini kami bantah dengan telak secara ilmiah, yakni tesis dosen hukum tata negara Universitas Tanjungpura tentang sejarah hukum lambang negara Republik Indonesia. Detil isi riset di S2 UI tahun 1999 itu. Toh sejak 1999 sampai 2020 tak ada bantahan ilmiahnya, bahwa Sultan Hamid bukan perancang tunggal. Sebaliknya, Kemendikbud pada tahun 2016 sudah mengakui secara resmi bahwa perancang lambang negara adalah Sultan Hamid II Alkadrie dengan karya rancangannya dicatat negara sebagai cagar budaya tak benda peringkat nasional. Sertifikat ditanda-tangani Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy.Kemensos tutup mata atas riset ilmiah UI dan Kemendikbud soal Sultan Hamid II perancang lambang negara. Termasuk hasil lomba lencana negara yang diselenggarakan Kemenpen RIS, Prijono. Sultan Hamid punya rancangan diterima Parlemen RIS–naskah lainnya ditolak. Pernyataan resmi disampaikan PM RIS, Dr HC Drs Moh Hatta dalam bukunya Bung Hatta Menjawab. Hal ini telak–tak terbantahkan. Sebagai tambahan, Setneg dan Kemenlu, serta Kemendikti juga sudah mengakui Sultan Hamid II Alkadrie perancang tunggal Lambang Negara. Termasuk MPR RI.