Opini

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Saya selaku pribadi yang ikut menulis buku Biografi Politik Sultan Hamid II Alkadrie (Borneo Tribune Press, 2013) merasa puas dengan hikmah Omnibus Law ini. Ada frekuensi politik yang menghembat pemegang prerogatif pahlawan nasional yakni Presiden RI. Juga Ketua Dewan Gelar Mengkopolhukam serta Setneg. Terlebih Menteri Sosial yang menutup rapat proses gelar pahlawan nasional atas nama Sultan Hamid di institusinya. Rasakanlah tulah akibat tak mengakui peran kesejarahan Sang Sultan dengan warisan lambang persatuan yang menyatukan: Elang Rajawali Garuda Pancasila.

Setiap kali Bapak Ptesiden atau Menteri pidato dengan lambang negara di podium atau dinding kantor-kantor negara, di dalam hati dan pikiran saya selalu berkelindan, negara ini belum akan aman dan tenteram, sebelum perancang lambang negara itu dipulihkan nama baiknya dengan gelar pahlawan. Camkan benar-benar firman Tuhan, bahwa fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Camkan benar-benar firman ilahi, bahwa kebenaran pasti akan menang, dan kesalahan pasti akan binasa.
Omnibus Law yang dipaksakan dengan proses tergesa-gesa menunjukkan kualitas lahirnya produk hukum yang tidak berkualitas. Penolakan terjadi di mana-mana. Sebagian menjadi huru-hara. Partisipasi aktif publik tertutup rapat. Sama dengan Negara memberlakukan usulan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional yang tertutup rapat.