Yayasan Sultan Hamid merasa kurang dilayani Kemensos segera menyurati Presiden. Surat diterima pada 26/8/2020 oleh Setneg. Namun sampai saat naskah ini ditulis, 9/10/20, Yayasan Sultan Hamid belum memperoleh perkembangan terkini kapan akan diterima audiensi hingga meletus kasus demo besar-besaran massa buruh plus mahasiswa serta rakyat yang menolak UU Cipta Kerja / UU Omnibus Law.
Peristiwa demo besar-besaran inilah yang membesarkan hati kami, bahwa: Gelar pengkhianat atau pahlawan mudah dicerna dalam konteks politik Indonesia masa kini–tanpa repot menoleh ke belakang era Indonesia Merdeka 1945-1950.
Dulu tahun 1950 Sultan Hamid dipressure massa sebagai pengkhianat karena dia berhaluan federalis, kini Presiden dan Kabinet serta Wakil Rakyat yang dituduh massa sebagai pengkhianat negara–termasuk pengkhianat konstitusi. UU CK dinilai pro kapitalis. Buruh diancam PHK di masa Pandemi Covid-19, di mana pesangonnya berkurang dari 32 bulan menjadi 16 bulan. Ini salah satu contoh konkret pemerintah mengkhianati rakyatya sendiri.
Itu soal frasa pengkhianat versus pahlawan. Dada kami bisa tegak normal dan bernapas sedikit lega, karena publik yang menyimak kami memperjuangkan Pahlawan Nasional sejak sprint medio Juni jadi lebih mudah paham. Beginilah politik kekuasaan itu secara telanjang bulat. Frase pengkhianat atau pahlawan sangat kontekstual sesuai keadaan. Sesuai siapa kalah dan menang.
