Opini

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Dinas Sosial Provinsi Kalbar berkoordinasi dengan Dirjen Gelar Kepahlawanan dan bertemulah Yayasan Sultan Hamid dengan utusan Kemensos yakni anggota TP2GP Dr Anhar Gonggong, tertanggal 27/11/2019. Terjadi adu data. Tampak sekali Dr Anhar Gonggong bersikap subjektif karena keluarga besarnya dihabisi Westerling pada tahun 1946. Dia mengkonversi segala kesalahan Westerling kepada Sultan Hamid dengan alasan Sultan Hamid menjadi Mayjen dan pengawal khusus Ratu Wilhelmina. Pada saat yang sama pejuang Indonesia dikejar-kejar Belanda.

Dr Anhar Gonggong lupa sosiologi Kesultanan Qadriyah dengan Sultan Hamid sebagai rajanya. Kedua negara telah kerjasama bilateral sejak 1774. Jauh waktu sebelum Indonesia lahir sebagai Indonesia. Sebab Indonesia lahir pada 1928. Sebelumnya adalah kerajaan-kerajaan. Pada 1944 Jepang membantai para tokoh Kalbar termasuk ayah Sultan Hamid. Pada 29 Oktober 1945 Sultan Hamid II dilantik sebagai raja atau sultan. Pada 1946 jenasah ayahnya baru ditemukan. Dia mendapatkan kenaikan pangkat Mayjen sebagai pengawal khusus Ratu Wilhelmina dalam konteks Hamid sebagai Sultan di negara berdiri sendiri Pontianak/Kalimantan Barat.

Skak mat diterima Dr Anhar Gonggong. Dan di hadapan Gubernur, Anhar menyerahkan keputusan akhir kepada Presiden. Karena seleksi Kemensos hanya administratif. Kemudian rekomendasi Dewan Gelar hanya sekedar pertimbangan kepada Presiden. Keputusan akhirnya sesuai UU Gelar Kepahlawanan ada di tangan Presiden.