Naskah administratif sesuai syarat UU Gelar Kepahlawanan kami lengkapi. Secara syarat administrasi sudah ada bukti serah terima dokumen di Kemensos. Diterima langsung Kepala Seksi Seleksi dan Penghargaan. Walaupun ada surat penolakan oleh Dirjen Gelar Kepahlawanan, Januari 2019–sehari setelah wafatnya Sekretaris Pribadi Sultan Hamid II–Max Jusuf Alkadrie–namun semua penolakan itu segera kami bantah, baik oleh pengaju utama, yakni Yayasan Sultan Hamid, maupun Pemprov Kalimantan Barat melalui TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah). Surat bantahan Yayasan tertanggal 20/8/2019 sebanyak 7 halaman memuat 15 pointers, sedangkan Gubernur Kalbar tertanggal 26/8/2019 memuat dua halaman. Kesemuanya menjawab tuntas 3 butir persoalan dari Dirjen Gelar Kepahlawanan. Kemudian tidak ada jawaban apa-apa dari Kemensos, tetiba pada 27/8/2020 mereka sudah rapat membahas laporan pengajuan pahlawan nasional tahun 2020 tanpa melibatkan TP2GD Kalbar. Usulan Sultan Hamid II Alkadrie dengan segudang jasanya bagi negara ini tidak dihitung dan dipandang sama sekali sebagaimana layaknya. Kami terus terang mengurut dada. Apa maunya aparat negara kita? Tokoh pahlawan nasional macam apa yang mereka cari untuk diusulkan?
Apa ketiga soal yang menyebabkan penolakan dari Dirjen Gelar Kepahlawanan?
