Opini

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Kami kemudian melingkari satu-satunya syarat gelar Pahlawan Nasional yang bisa menyebabkan Sultan Hamid II Alkadrie ditolak mentah-mentah adalah kacamata kuda membaca syarat sesuai UU Gelar Pahlawan yakni seseorang yang diajukan itu tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun. Sultan Hamid inkrah dipenjara 10 tahun dipotong masa tahanan. Namun pemenjaraan Sultan Hamid bukanlah karena tuduhan primair yang melekatkan namanya sebagai pengkhianat negara! Bukan juga karena melakukan tindak pidana. Lalu apa hukuman 10 tahun penjara itu? Tidak lebih daripada hukuman politik. Akibat oknum pengelola negara tidak senang dengan pendiriannya yang 100 persen federalis. Negara saat itu sedang ber-euforia unitaris. Sehingga yang berseberangan paham mengutip Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti–“ditenggelamkan”.

***

Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) rapat bersama Mensos pada 27 Agustus 2020. Nama Hamid tidak masuk nomini. Kami mengurut dada. Padahal pengajuannya sejak 2016 dan kami kebut pada medio 2020. Senyampang setahun sebelumnya Mensos sudah disurati pada 20/8/2019 oleh Yayasan Sultan Hamid maupun Gubernur Kalbar sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah pada 26/8/2019.