Opini

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Ketiga: Sultan Hamid ditolak sebagai Pahlawan Nasional karena hendak membunuh Sultan Hamingkubuwono IX. Hal ini juga kami jawab bahwa niat hendak membunuh itu tidak dilakukan sehingga tidak ada peristiwa pidana. Tidak ada pergerakan tentara maupun senjata. Tidak ada setetes darah pun yang tumpah. Dan terperincinya kami lampirkan buku terbitan Persatuan Djaksa yang mencatat rekaman persidangan Hamid tahun 1953 itu. Di sana ada kesaksian Sultan Hamingkubuwono IX dan juga latar belakang munculnya niat membunuh Menhan–yakni kemelut pengiriman TNI ke Kalbar di mana saat itu Sultan Hamid II adalah Kepala Daerah Istimewa Kalbar (DIKB). Saking hebohnya kemelut pengiriman TNI ke Kalbar tanpa restu Sultan Hamid sebagai Kepala DIKB tersebut, menyebabkan PM RIS Dr HC Drs Moh Hatta melakukan kunjungan kerja bersama Hamid ke Kalimantan Barat, tertanggal 23 Januari 1950–persis hari di mana Westerling memberontak di Bandung. Melalui buku Persatuan Djaksa terjawab dengan rinci bahwa point penolakan ketiga dari Dirjen Kemensos juga absurd. Terlalu mengada-ada–tanpa bukti faktual sejarah, melainkan opini subjektif semata.