Opini

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Hikmah Omnibus Law: Siapa Pahlawan dan Pengkhianat Negara?

Kedua: Bahwa Sultan Hamid dituduh sebagai pengkhianat negara karena terlibat pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dipimpin Kapten Raymond Westerling. Hal ini juga kami bantah dengan rujukan fakta persidangan di Mahkamah Agung (MA) tahun 1953. Bahwa benar Sultan Hamid II diadili dan dituduh bersekongkol dengan Westerling, tetapi bunyi putusan MA adalah MEMBEBASKAN terdakwa dari tuduhan makar kepada negara karena tidak cukup bukti! Putusan MA tahun 1953 itu juga kami lampirkan agar dapat dibaca dengan mata terbuka. Jelas hal ini bisa dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia. Sesiapa pun yang belajar hukum mengerti bahwa Sultan Hamid II tidak terbukti sebagai pengkhianat negara. Tidak ada bukti-buktinya! Selesailah tuduhan kedua ini.