Oleh: Wajidi Sayadi
Sejak masuk 1 Dzulhijjah 1441 H, beredar lagi di media sosial hadis larangan mencukur rambut dan potong kuku. Misalnya, “Batas akhir memotong kuku dan memangkas rambut bagi yang memiliki niat berqurban tahun ini: Selasa, 21 Juli 2020 bertepatan dengan 30 Dzulqa’dah 1441 H. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun. ”(HR. Muslim).
Di grup lainnya berbunyi: “… Ketika selasa 21 Juli 2020 magrib telah tiba Anda tidak diperkenankan mencukur rambut dan memotong kuku.”
Saya tidak tahu mengapa hadis-hadis seperti ini semakin marak beredar di media sosial saat ini, apakah karena madzhab yang “cenderung” sangat tekstual semakin marak dan berkembang di negeri ini, berbeda dengan madzhab Syafi’i.
Berdasarkan teks hadis ini disimpulkan sebagai “batas akhir memotong kuku dan memangkas rambut” artinya haram hukumnya memotong kuku dan memangkas rambut bagi para pekurban.
Nanti tanggal 31 Juli 2020 bertepatan 10 Dzulhijjah 1441 H adalah hari raya idul Adha, shalat idul adha bertepatan hari jumat. Berdasarkan teks hadis Riwayat Abu Daud, bagi mereka yang sudah shalat ‘idul Adha, boleh tidak shalat Jumat.
Tapi, hadisnya tidak terlalu banyak beredar di media sosial: bagi yang sudah shalat Idul Adha boleh tidak shalat Jumat. Padahal yang menganut paham haramnya memotong kuku dan rambut, sama pahamnya yang membolehkan tidak shalat Jumat bagi yang sudah shalat Idul Adha.
