Berbeda dengan madzhab Syafi’i bahwa kebolehan tidak shalat jumat bagi mereka yang sudah shalat Idul Adha, maksudnya bagi mereka yang datang dari pedesaan atau pegunungan nun jauh dari kota Madinah, tidak berlaku umum seperti saat ini.

Apalagi madzhab imam Abu Hanifah, yang berpendapat, bahwa tidak mungkin shalat Jumat yang hukumnya fardhu ‘ain digugurkan oleh shalat Idul Adha yang hukumnya sunnat.

Selain membaca teks hadis perlu membaca juga penjelasan para ulama, termasuk ulama fikih.

Saya kira inilah perlunya penjelasan para ulama. Tidak cukup hanya membaca teks hadis dan terjemahan bahasa Indonesianya, apalagi hanya melalui media sosial, seperti WA tanpa penjelasan apa pun lalu disimpulkan sendiri.

Contoh lainnya, hadis:
غُسْلُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Mandi pada hari jumat WAJIB bagi setiap muslim yang sudah dewasa. (HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri).

Kalau kita baca teks hadis ini, bahwa bagi setiap muslim yang sudah dewasa WAJIB mandi hari jumat. Dalam hadis lainnya riwayat Imam Bukhari dijelaskan, perintah mandi bagi yang hendak shalat jumat.

Apakah disimpulkan bahwa BERDOSA bagi mereka yang shalat jumat, tapi tidak mandi terlebih dahulu, karena berdasarkan teks hadis ini hukumnya WAJIB?
Hadis ini Riwayat Bukhari dan Muslim pasti sahih. Masalahnya bukan pada sahihnya hadis, tapi pada pemahaman makna hadisnya.

Para ulama menjelaskan, bahwa disebutkan kata “wajib”, tapi yang dimaksudkan adalah sunnat muakkad, mendekati atau hampir wajib. Pahalanya sangat banyak, tidaklah berdosa bagi yang shalat jumat tidak mandi terlebih dahulu.

Demikian juga, hadis Nabi SAW. yang menyebutkan:
مَن بَدَّلَ دينَهُ فاقتلُوه
Siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka BUNUHLAH DIA. (HR. Bukhari).