Namun, dalam komunitas sosial yang berbasis ajaran islam, memang tak ada tradisi unjuk rasa. Baik di komunitas yang ada di masa lalu, maupun di komunitas yang masih lestari hingga detik ini.

Dalam komunitas terkecil di sebuah keluarga muslim misalnya, pemilihan kepala keluarga tidak menggunakan sistem pemilihan. Dalam ajaran Islam, sudah ditetapkan bahwa suamilah yang menjadi kepala keluarga atau Imam. Kebijakan yang diambil juga tidak menggunakan sistem demokrasi ala barat yang one man one vote. Tapi berdasarkan musyawarah dan mufakat. Pada keluarga non muslim, tradisi ini sepertinya juga berlaku.

Konsep dasar yang asasi ini kemudian diimplementasikan dalam komunitas yang lebih besar. Misalnya pada jamaah masjid.

Di masjid juga tak ada tradisi unjuk rasa. Karena platform yang digunakan bukan platform pemikiran barat. Proses pemilihan pemimpin masjid dan pemimpin shalat juga tidak menggunakan konsep pemilihan one man one vote. Jika aspirasi kepada pemimpin masjid tak diterima, pemimpin masjid atau imam tak boleh disuruh mundur lewat aksi unjuk rasa. Demikian pula kalau ada kesalahan, cukup diberi tahu dan tak boleh dicaci maki, terlebih di depan umum.

Kalau kesalahan pemimpinnya fatal, maka sang pemimpin wajib undur diri. Setelah itu, salah satu makmum yang berada di barisan shaf terdepan wajib menggantikannya.