Di komunitas yang lebih besar lagi seperti PESANTREN, sama saja. Konsep pemikiran barat dalam pengelolaan tatanan sosial tidak berlaku. Tak ada konsep seorang kyai harus dipilih secara langsung lewat pemilihan umum. Tak ada aturan bahwa seorang kyai hanya boleh menjabat 5 tahun, lalu bisa dipilih lagi paskanya. Dan tak ada pula tradisi unjuk rasa yang dilakukan oleh para santri terhadap kyai nya, jika sang santri merasa aspirasinya tak digubris oleh Kyai.
Beberapa Ormas Islam seperti Persyarikatan Muhammadiyah juga hampir sama. Basis pemikiran yang digunakan untuk menata sistem sosial politiknya tidak menggunakan platform berpikir orang-orang barat. Makanya, tak ada peristiwa unjuk rasa dalam ormas terbesar dan terkaya di dunia itu.
Demikian pula di masjid dan di pesantren, yang mana sepertinya hingga saat ini belum pernah terdengar berita ada unjuk rasa jamaah masjid atau unjuk rasa yang dilakukan oleh santri di sebuah pesantren.
Peristiwa unjuk rasa yang pernah terjadi dan pernah saya dengar adalah Di Pondok Modern Darussalam Gontor. Kejadiannya kalau tak salah di era tahun 70an.
Oleh pimpinan pesantren, para pengunjuk rasa lalu diberhentikan, seluruh santri dipulangkan, dan kegiatan pesantren dihold untuk sementara waktu.
Pengunjuk rasa kalah, lalu nyerah. Karena mereka menggunakan platform pemikiran di tempat yang tidak semestinya. Peristiwa unjuk rasa itu adalah peristiwa pertama dan terakhir di salah satu pesantren terbesar di Indonesia itu.
Jadi apakah unjuk rasa itu haram dalam ajaran Islam?
