Kalau pertanyaan itu diajukan kepada pengurus masjid, kepada para Kyai di Pesantren, atau para Pimpinan Ormas, saya yakin jawaban yang diberikan sama, bahwa unjuk rasa itu tak boleh dilakukan di masjid, pesantren atau ormas yang mereka pimpin. Aktivitas unjuk rasa adalah aktivitas yang TERLARANG di komunitas yang mereka pimpin.
Lalu bagaimana dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh warga negara, mahasiswa, buruh, petani, okp kepada negara?
Nah karena platform yang digunakan oleh negara kita adalah adalah platform yang berbasis pemikiran barat-modern, maka jawabannya boleh.
Yang membolehkan bukan saya ya. Yang membolehkan adalah konstitusi negara.
Dalam konstitusi negara, unjuk rasa diperbolehkan. Bahkan dijamin oleh undang-undang. Artinya aparat negara tak boleh melarang orang yang ingin mengemukakan pendapat.
Tapi tak semua negara berbasis pemikiran barat, memperbolehkan unjuk rasa. Di negara-negara komunis, unjuk rasa dihukumi haram. Padahal kekuasaan yang mereka dapatkan berasal dari unjuk rasa juga misalnya revolusi bolhesevic di Rusia. Hahaa.
Orang-orang barat memang seringkali tak konsisten dalam berpikir dan membuat aturan. Makanya saya lebih memilih jadi orang muslim aja.
*
Pontianak, 9.10.2020
Beni Sulastiyo
Penonton aksi Unjukrasa. 🙂
