in

Prof Andi Hamzah: UU ITE Harusnya Berisi Sanksi Administratif Bukan Pidana

Indonesia sudah Over Criminalisation

UU ITE, Karni Ilyas dan Andi Hamzah

teraju.id, ILC— Di tengah nyaris kosongnya isi penjara di negara maju, khususnya di negara yang hukumnya masih kita anut, Belanda. Di sini, alih-alih kosong, makin ke sini, penjara banyak diisi bukan oleh pelaku kriminal tapi orang-orang yang keseleo mulut, yang mustahil dihindari kita sebagai manusia. Jeratannya bernama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pakar hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah menegaskan bahwa undang-undang ITE adalah hukum administrasi jadi tidak boleh bersanksi berat, maksimal 6 bulan. “Untuk pemidanaan seperti korupsi, pencucian uang, pornografi dan terorisme ada perundang-undangan pidana tersendiri,” demikian jawaban tegas guru besar ini saat ditanya Karni Ilyas, Indonesia Lawyer Club, 03/11.

Ini salah ini! Kecamnya.

Pakar hukum ini bercerita, seorang ahli hukum dari Belanda bingung melihat banyaknya undang-undang di Indonesia yang mengandung sanksi pidana. Di Belanda sendiri—di mana sebagian hukum kita mengadopsinya, tidak lagi berlaku hal demikian.

Di Belanda, 60% perkara tidak ke pengadilan. Perkara dengan sanksi 6 tahun ke bawah, hanya mengganti kerugian. “Indonesia sudah over criminalisation,” tegasnya.

Dengan tenang, guru besar yang terlibat dalam penyusunan banyak undang-undang ini menyatakan, “Tidak semua perbuatan buruk bisa dipidanakan. Masih ada sanksi sosial dan administratif.”

Written by Yaser Ace

propertipreneur | digitalpreneur | kulinerian

Pasca Safari Maulid Lanjut Kampung Riset

Pasca Safari Maulid, Lanjut Kampung Riset

sungai kapuas

Laskar Pelangi Kapuas