teraju.id, Kubu Raya – Anwar Ryanto Lim (75) kembali mangkir alias absen dari panggilan mediasi di BPN Kubu Raya, Rabu, 2 Juli 2025 pukul 13.30 WIB. Sebelumnya pria yang berdomisili di kawasan Jl Letjen Soeprapto Kota Pontianak ini juga mangkir atas undangan mediasi BPN pada medio Juni dan Pemkab Kubu Raya, 24 Juni.
Atas ketidakhadiran Anwar Ryanto Lim, mediasi praktis gagal.
Ketua BWI Kalbar, Brigjen Pol Purn H Andi Musa, SH, MH menyatakan bahwa 3x diundang mediasi, Anwar Ryanto Lim maupun kuasa hukumnya Raka Dwi Permana dkk tidak hadir. Hal ini dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat sesuai norma UU Wakaf No 41 Tahun 2004. Sedangkan klaim sepihak atas SHM 15843 perlu diuji apakah lokasinya memang benar di situ? Kalau benar, apakah proses penerbitan sertifikatnya sudah benar? Sebab sertifikat prona 1982 di atas lahan wakaf itu pengelolaannya tidak pernah putus sejak 1970. Kemudian akurasi pemetaan pada 1980 juga jauh dari sempurna.
BPN diminta oleh BWI bertindak netral. Mendudukkan persoalan ibadah dan kepentingan umat sesuai UU Wakaf dimana proses lahirnya Akta Ikrar Wakaf sudah sesuai UU maupun PP yang mengaturnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira, Agus Priyadi, SH. Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat selama dua periode ini juga menyesalkan 3x diundang mediasi Anwar Ryanto Lim absen. Juga kuasa hukumnya Raka Dwi Permana dkk.
Langkah litigasi Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira sudah dilayangkan sejak 19 Juni berupa pengaduan ke Kapolda Kalbar. Juga melaporkan tindakan arogan dan SARA kepada Kongres Advokat Indonesia untuk menjatuhkan sanksi kepada Raka Dwi Permana. Selanjutnya, Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira juga minta resume Warkah SHM Anwar Ryanto Lim 15843, permohonan pemblokiran, pembatalan/perbaikan, serta laporan ke desk mafia tanah.
Turut hadir dalam undangan mediasi selain BWI Kalbar dan Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira juga ada nadzir maupun wakif. Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Lutria Nurhayati didampingi sejumlah staf. *