Daerah

Demi Kemanusiaan, 83 Unit Mobil Barang Bukti Diserahkan Pada Pemiliknya

Demi Kemanusiaan, 83 Unit Mobil Barang Bukti Diserahkan Pada Pemiliknya

“Tersangka ZL warga Kota Singkawang berperan sebagai aktor intelektual atau otak pelaku yang merekayasa dan merancang dengan kedok perusahaan ikan fiktif dan berinisiatif membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif. Sedangkan TS berperan sebagai perantara/pencari orang yang akan menerima gadaian mobil dan mengatur besaran biaya gadai. Sedangkan untuk AN berperan membantu dan memberi saran arahan kepada TS untuk orang-orang yang bisa menerima gadai, karena AN cukup dikenal banyak orang,” jelas Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Para pelaku dipersangkakan: pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP ke-1 dan ke-2, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal penjara 4 (empat) tahun.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tercatat ada 88 orang pemilik mobil yang menjadi korban penipuan. Sebagian mereka para pemilik kendaraan hadir saat ini di Mapolres Singkawang.

“Hari ini, Sabtu, Kami menyerahkan dan menitipkan barang bukti mobil ini untuk dirawat, namun kami minta untuk dapat menghadirkan kembali untuk kepentingan persidangannya nanti. Penyidik telah menerima permohonan pinjam pakai barang bukti mobil, dilakukan dengan syarat pemilik mobil melampirkan bukti kepemilikan kendaraan berupa bpkb,” kata Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.