Daerah

Demi Kemanusiaan, 83 Unit Mobil Barang Bukti Diserahkan Pada Pemiliknya

Demi Kemanusiaan, 83 Unit Mobil Barang Bukti Diserahkan Pada Pemiliknya

Demikian juga bagi kendaraan yang masih terikat perjanjian di finance wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa BPKB masih terikat perjanjian.

“Permohonan pinjam pakai kendaraan dari saudara, oleh penyidik telah diteliti persyaratannya. Dari barang bukti 95 unit mobil yang ada, saat ini baru dapat di pinjam pakaikan sebanyak 83 unit mobil sedangkan masih tersisa 12 unit yang belum lengkap persyaratannya dan Kami sampaikan tidak ada pungutan biaya untuk proses pinjam pakai ini,” terang Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie menyampaikan apresiasi pada Polres Singkawang yang telah cepat dan sigap menangani kasus ini. “Hampir seluruh unit kendaraan korban berhasil diamankan di beberapa kota, Singkawang, Sambas, Mempawah, Bengkayang dan Kota Pontianak,”.

Begitu juga saudara Aris warga singkawang. yang merupakan korban, sebuah Toyota Agya Nopol KB 1318 CH miliknya berhasil diamankan petugas dan bisa kembali ke pangkuannya. “mewakili para korban, aris mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar, Walikota Singkawang dan Polres Singkawang yang telah melayani pengaduannya dengan baik. Pagi saya melaporkan kasus ini, siang sudah ditindaklanjuti dan sore hari kendaraannya sudah diamankan petugas dari si penerima gadai di Kota Sambas dan hari ini kami menerima mobil dari kepolisian tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.