Dijelaskan oleh Dirkrimsus bahwa perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Serta melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan gelar perkara,” tambah Kapolda.
Kata Didi, Polda tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang, Sebab, dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi. “Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi!” (r/cucu)
