Dalam kasus ini, polisi menyita 11 lembar fotokopi KTP korban, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu buah kartu sim seluler, satu keping ATM dan 38 buah informasi debitur dari OJK.
“Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang tindak pidana ITE. Modus tersangka ini dengan memanfaatkan limit pinjaman untuk mendapat uang dengan cepat tanpa modal. Dia mempelajarinya dari media sosial,” kata Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Tersangka diancam Pasal 51 ayat (1) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.
Sebagai informasi, dalam press conference turut hadir mendampingi Kapolda, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, M Riezky F Purnomo, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi dan Kabidhumas Kombes Pol Dony Charles Go. (r/cucu)
