teraju.id, Pontianak – Kasus kejahatan pencurian identitas atau menggunakan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online) diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar. Pelaku berinisial RHS (36) warga Pontianak Utara ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, saat Press Conference di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah menjadi korban. Mereka merasa tidak pernah memanfaatkan jasa paylater (pinjaman) namun mendapat tagihan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku RHS ini selama bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 mencari masyarakat meminta foto KTP dan foto wajah pemilik KTP. 80 orang masyarakat yang ia kantongi KTP dan foto wajahnya, 70 orang berhasil terdaftar di aplikasi. Jadi setelah meminta identitas masyarakat, pelaku memberikan uang atau imbalan sebesar 100 ribu, ”kata Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

