teraju.id, Ketapang – Berawal dari sebuah informasi masyarakat sekitar yang resah akan keberadaan kegiatan ilegal di wilayah itu. Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, itulah lokasinya.
Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan bahwa operasi dilakukan Selasa, 22 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB. Tim Subdit 4 yang dipimpin oleh Iptu Marhiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat tumpukan kayu ilegal di Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 95 batang. Kayu tersebut milik Andreas alias Acuan,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dalam ekspose BidHumas, 24/10/18.
Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Maka selanjutnya terhadap bukti kayu tersebut diamankan dan dititipkan ke Polres Ketapang dan Acuan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Andreas alias Acuan diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Mahyudi.
