Oleh: Wajidi Sayadi
Beberapa hari terakhir ini beredar video singkat seseorang membaca teks hadis bahwa Rasulullah SAW. melarang menutup mulut ketika sedang shalat. Atas dasar inilah kemudian, dipahami sebagai larangan atau tidak boleh pakai masker ketika shalat.
Dengan beredarnya videonya ini ke berbagai group dan ada juga sengaja kirim video itu ke saya sekaligus bertanya minta tanggapan dan jawaban.
Setelah menyimak video tersebut, membaca, dan menelaah hadisnya dan pandangan para ulama terutama ulama fiqh, maka inilah tanggapan dan penjelasan yang dapat disampaikan.
Adapun hadis yang dimaksud adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَلَاةِ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW. melarang seorang laki-laki menutup mulutnya ketika sedang shalat. (HR. Ibnu Majah).
Ibnu Majah menempatkan hadis ini pada Bab ما يكره في الصلاة (yang dimakruhkan dalam shalat).
Terdapat perbedaan pendapat mengenai kualitas hadis ini.
Syekh al-Arnauth mentahqiq hadis Riwayat Ibnu Majah ini, dan Beliau menilainya sebagai hadis daif disebabkan adanya al-Hasan bin Dzakwan dalam sanadnya sebagai periwayat daif.
Al-Hakim juga meriwayatkan hadis ini dan menilainya sebagai hadis sahih.
Syekh Nashiruddin al-Albani menilainya sebagai hadis hasan.
Dalam kajian hadis, perbedaan seperti ini adalah hal biasa.
Hadis daif bisa berubah kualitasnya menjadi hadis hasan karena adanya hadis lain sebagai pendukung dan penguatnya.
Dalam riwayat lainnya, disebutkan sebagai sambungan dari kalimat sebelumnya larangan menjulurkan pakaian. Bunyi terjemahannya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang menjulurkan pakaiannya ketika sedang shalat dan melarang menutup mulutnya ketika sedang shalat”. (HR. Abu Daud, Baihaqi, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah).
Para ulama menjelaskan bahwa larangan Nabi SAW. dalam hadis ini tidak bersifat mutlak.
Larangan ini berkaitan dengan adat kebiasaan orang-orang Arab yang memakai sorban dililitkan di leher dan ujungnya dipakai menutup mulut.
Ada juga yang menjelaskan bahwa larangan ini agar tidak menyerupai orang-orang Majusi yang menutup mulutnya ketika beribadah menyembah api.
Penjelasan lainnya, bahwa menutup mulut ketika sedang shalat akan mengganggu dan menghalangi untuk membaca surat al-Fatihah dan bacaan lainnya. Apalagi seorang imam yang seharusnya membaca dengan fasih dan keras agar didengar dengan baik oleh makmum.
Oleh karena itu, dilarang menutupnya.
Prof. Wahbah az-Zuhailiy dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu (2/961) menyebutkan 39 hal yang makruh dilakukan dalam shalat menurut berbagai madzhab fiqih.
Salah satunya Beliau menyebutkan at-Talatstsum, yaitu menutup mulut atau hidung menggunakan tangan tanpa hajat.
Artinya kalau ada hajat apalagi darurat, maka hukumnya tidak lagi makruh. Beliau menyebutkan hadis di atas sebagai dasar hukumnya.
Ketika ada hajat atau keperluan tertentu yang mengharuskan untuk menutup mulut, maka larangan itu tidak berlaku. Bahkan disunatkan menutupnya.
Di antara termasuk hajat adalah ketika menguap sedang shalat, maka disunatkan menutup mulut. Sebagaimana perintah Rasulullah SAW.
فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَهُ عَلَى فِيه
Apabila salah seorang di antara kalian menguap (dalam shalat) maka letakkanlah tangannya di mulutnya, maksudnya tutuplah. (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah).
Mengapa diperintahkan menutup mulut ketika menguap?
Salah satunya karena dinilai setan akan masuk mulut yang sedang menguap, maka harus ditutup.
Di antara makna setan di sini yang masuk mulut adalah virus, termasuk virus corona.
Demikian juga ketika bersin, maka sebaiknya mulut segera ditutup agar orang lain yang ada di sekitar kita tidak terganggu.
Larangan menutup mulut dalam hadis tersebut di atas bukanlah larang bersifat mutlak, akan tetapi ada latar belakang dan illatnya (tujuannya).
Saat ini, masa pandemi covid-19 memakai masker ketika shalat berjamaah sebagai hajat, kebutuhan bahkan tuntutan dalam rangka menjaga diri dan orang lain dari bahaya penularan virus corona, maka hukumnya boleh. Bahkan dianjurkan sebab bagian dari cara memelihara kesehatan dan nyawa.
Apalagi jika masker juga tidak menghalangi dan merusak bacaan dalam shalat.
Apabila seorang imam shalat, tidak bisa membaca surat al-Fatihah dan surat-surat lainnya dengan baik dan suara yang keras, maka sebaiknya dibuka masker atau diturunkan posisinya ke dagu sehingga tidak menutup mulut dan tidak mengganggu bacaan.
Begitu juga bagi yang shalat sendirian jika tidak ada kekhawatiran di sampingnya yang berdekatan, sebaiknya diturunkan atau dibuka masker ketika shalat. Seusai shalat maskernya dinaikkan posisi di mulut atau dipakai lagi.
Lalu bagaimana dengan menutup hidung?
Adapun hidung merupakan bagian tak terpisahkan dari dahi sebagai anggota sujud tubuh, sehingga tidak boleh tertutupi.
Para ulama fiqh dari berbagai madzhab sepakat bahwa kesempurnaan sujud dalam shalat adalah sujud dengan tujuh anggota tubuh termasuk di dalamnya hidung, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ (وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ) وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ
Aku diperintahkan agar aku sujud dengan tujuh anggota tubuh, yaitu dahi (sambil menunjuk dengan tangannya ke hidungnya), kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak ujung jari kaki, tidak tertutup oleh pakaian dan rambut. (HR. Muslim dari Ibnu Abbas).
Dengan demikian, ketika shalat pakai masker karena ada hajat, tuntutan kondisi covid-19 yang masih dianggap mengancam dan membahayakan, adalah dibolehkan.
Namun sebaiknya, cukup menutup mulut sebagai sumber air liur penularan, sedangkan hidung tidak tertutup agar ia sujud sebagaimana sujudnya dahi.
Seusai shalat, maskernya bisa dinaikkan posisinya hingga menutup mulut dan hidung.
Ketentuan ini berlaki bagi laki-laki dan perempuan.
Semoga kita selalu dalam keadaan sehat wal afiyat, dan ibadah juga tetap terlaksana dengan baik.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab.
Pontianak, 21 September 2020.