Oleh: Nur Iskandar
Kemelut Arboretum Fakultas Kehutanan vs “Tembok Berlin” Fakultas Pertanian bisa dilihat dengan jernih lewat rekaman sejarah. Bahwa sesuatu yang diributkan sesungguhnya sederhana. Yakni lahan praktikum para penggali ilmu. Jika lahan praktikumnya tersedia, selesai urusan internal Universitas Tanjungpura yang berkonflik antara dua fakultas. Tak elok rasanya para pemburu kebenaran bergelut dengan hal “baper” sementara di luar kampus banyak masalah besar butuh daya kritis para ilmuan–sebut saja kita kekurangan pangan, alih fungsi lahan hutan kepada perkebunan sawit, alih fungsi lahan pangan ke perumahan, kebakaran hutan dan lahan sekaligus asap menjadi azab di berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Banjir pun semakin rajin menjadi soal kemasyarakatan dan lingkungan di Negara kita Indonesia tercinta termasuk Kalbar si Bumi khaTULIStiwa.
Universitas Tanjungpura didirikan pada tanggal 20 Mei 1959 dengan nama Universitas Daya Nasional di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Daya Nasional sebagai sebuah universitas swasta. Pendirinya merupakan tokoh-tokoh politik dan pemuka masyarakat Kalimantan Barat, yang dikoordinasikan langsung oleh Gubernur Oevaang Oeraay.
Spirit pendirian Untan tiada lain agar melek intelektual dan tidak “begadoh” adu otot melainkan “cool” dalam adu otak. Cerdas dan ikhlas.
Kemelut lahan Arboretum vs Tembok Berlin tentu dilihat dalam perspektif sejarah berdirinya Untan sama sekali tidak “kena”. Karena sepi dari spirit awal pendiriannya yang melek intelektual berbasis data akademis serta sikap kompromistis mengedepankan sopan santun dan tata-krama kampus. Bahasa pendidikan karakter budi pekerti mulia atau akhlakul karimah semakin lemah.
Fakultas Pertanian didirikan tanggal 20 Mei 1963 bersamaan dengan perubahan Universitas Daya Nasional menjadi Universitas Negeri Pontianak (UNEP) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor : 53 Tahun 1963 tanggal 16 Mei 1963. Sejak saat itu Fakultas Pertanian eksis mendampingi fakultas tertua yakni hukum dan pendidikan.
Saya masuk Fakultas Pertanian Untan pada tahun 1992 sehingga menjadi saksi sejarah sejak 29 tahun lalu. Semasa dengan umur Arboretum dalam sejarahnya kini, 2021 sudah 30 tahun.
Dalam kesaksian saya masuk Fakultas Pertanian, awal mula memegang buku statuta universitas dalam Penataran P4 pola pendukung 100 jam, ada dua kelompok mahasiswa, yakni rumpun Agronomi dan Kehutanan. Saya sejak UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri) memilih Agronomi.
Banyak kawan SMA saya memilih Kehutanan.
Kami sejak dulu hingga kini akrab berteman. Sebagian kawan satu angkatan sukses di pemerintahan, politik, hingga entrepreneur. Beberapa menjadi Kepala Dinas. Termasuk Dekan kedua belah pihak yang sedang “adu data dan fakta serta analisa” adalah senior kala rambut saya masih cepak dalam perpeloncoan. 1992 mahasiswa Agronomi dan Kehutanan menuntut ilmu di atap akademis yang sama. Praktikum di laboratorium yang sama. Gelar akademis sama-sama insinyur lalu berubah menjadi Sarjana Pertanian (SP) dan Sarjana Kehutanan (S.Hut).
Saat saya masuk mereguk ilmu, Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) kami dosennya sama. Ruang belajar pun sama. Dekan saat itu adalah Prof Ir Aminardi. Adapun Ketua Jurusan Kehutanan yang kelak menjadi Dekan Fakultas Kehutanan pertama adalah Prof Dr Herujono Hadisuparto (Alm). Sebagian dosen kami adalah alumni kedua jurusan tersebut sebelum berpisah.
Era 1990-an adalah era aktivis kampus yang keren. Oleh karena keren, maka perebutan kursi senat pun panas. Dari sini friksi politik Kehutanan dan Agronomi Cq Pertanian bermula. Hawanya terasa sampai sekarang. Kalau dulu perebutannya di kursi senat, kini berekor ke jabatan rektor.
Salahkah friksi politik itu? Tidak salah. Perebutan itu sah. Selama mengikuti aturannya. Di sini iklim demokrasi kampus selalu diuji. Adu otot atau adu otak? Publik tentu berharap dapat tontonan dan tuntunan dari masyarakat akademis kampus negeri terbesar di Kalbar bernama Universitas Tanjungpura yang cerdas dan ikhlas. Sehingga kita terus bergerak ke ranah kualitas.
Fakultas Kehutanan didirikan dalam lingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak sebagai pengembangan dari Jurusan Kehutanan pada Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura yang telah ada sejak tahun 1964.
Pendirian Fakultas Kehutanan pada Universitas Tanjungpura didasarkan pada surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 238/O/2000 tanggal 22 Desember 2000. Fakultas Kehutanan memiliki 2 (dua) Program Studi yang diselenggarakan oleh 2 (dua) Jurusan yang dikembangkan yaitu : Manajemen Hutan dan Teknologi Hasil Hutan.
Untuk merealisasikan kegiatan-kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabadian kepada masyarakat sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka berdasarkan SK. Rektor Untan Nomor : 80/J22/KP/2001 tanggal 24 Februari 2001 ditetapkan Pjs. Dekan dan Pjs. Pembantu Dekan Fakultas Kehutanan yang berlaku sampai 31 Juli 2001.
Saya masuk Untan pada tahun 1992. Saat masuk itu kami satu atap antara mahasiswa Agronomi dengan Kehutanan dalam satu Fasilitas Bersama (FB) Fakultas Pertanian. Saya melihat dengan mata kepala sendiri batas di samping ruang kelas (FB) ada parit yang membelah lokasi di mana kami biasa praktikum. Kami juga aktif pengajian keliling dari FKMI Ulul Albab dengan HMJ Kehutanan.
Di depan bangunan unik berbahan kayu dua tingkat ada papan organisasi Sylva Indonesia PC Untan. Kalau mau pergi pengajian di HMJ Kehutanan melewati jembatan papan di atas parit tersebut. Sejak dulu parit ini adalah parit asli batas yang kami ketahui semua hamparan adalah milik Untan untuk praktikum.
Sebagai anak Pontianak yang sejak 1986-1999 biasa melintasi jalur Ahmad Yani, kawasan Arboretum sekarang “tempo doeloe” adalah rerimbunan belukar yang dikuasai jenis Akasia. Saya pernah berburu monyet di pohon akasia itu waktu SMP tahun 1987. Syahdan 1992 masuk Untan dan aktif di pers kampus. Saya ikut meliput penanaman pohon kayu hutan bersama Menteri Kehutanan Ir Jamaluddin di era Presiden Soeharto tahun 1993. Saat itu jenis-jenis vegetasi hutan Kalbar banyak ditumbuhkan di Arboretum.
Sebagai aktivis pers sejak mahasiswa sejak 1992 saya keluar masuk Arboretum. Juga almamater Pertanian. Saya melihat semua pihak berkemajuan, sampai dua tahun terakhir ada polemik batas Arboretum vs Fakultas Pertanian.
Di mana letak masalah utamanya? Berikut kronologis yang saya himpun dari Untan per hari Senin, 22 Februari 2021 kemarin:
- Pada awal tahun 2019, pihak Fahutan secara sepihak dan tidak memberitahukan kepada pihak Faperta telah membuat parit melintang sepanjang 100 m memasuki lahan Faperta yang biasa digunakan untuk mahasiswa dan dosen praktikum/ penelitian
- Pada tanggal 1 Agustus 2019, Dekan Faperta mengundang Dekan Fahutan ke Faperta untuk klarifikasi mengenai batas Arboretum dengan Faperta, Dekan Fahutan tidak hadir diwakili oleh WD1 Bapak Burhanudin dan WD3 Bapak Erianto, tetapi tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Pada bulan Oktober 2019 diundang kembali untuk klarifikasi, Dekan Fahutan tidak hadir diwakili oleh WD1 Bapak Burhanudin dan WD3 Bapak Erianto, juga tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak
- Akhirnya secara lisan Dekan Faperta menyampaikan ke WR2 Bidang Umum dan Keuangan Untan tentang masalah tersebut, kemudian tim RT UNTAN (bapak M.Noh) turun ke lapangan dan hasilnya akan dibuat parit pembatas lurus pagar disamping gedung Kuliah Anggrek Faperta sampai di Jalan samping sekolah Al-Azhar oleh pihak UNTAN.
- Pihak UNTAN bagian Rumah Tangga (bapak M.Noh) menghubungi Dekan Fahutan tetapi tidak menyetujui untuk dibuat parit pembatas di lokasi tersebut, dan bapak M.Noh melaporkan hal tersebut ke WR 2 Bidang Umum dan Keuangan.
- Pada tanggal 10 Juni 2020, WR 2 Bidang Umum dan Keuangan mengundang Dekan Faperta dan Dekan Fahutan, dan dalam pertemuan tersebut hadir WD2 Bidang Umum dan Keuangan Faperta, mantan KTU Faperta dan KTU Faperta yang baru, hasilnya Dekan Fahutan bersikukuh tidak mau menggeser lahan yang diklaimnya di belakang gedung Faperta yang oleh pihak Faperta dianggap sebagai perluasan lahan Arboretum tersebut, dan tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.
- Pada tanggal 15 Juni 2020 Dekan Faperta mengundang beberapa mantan Dekan Faperta beberapa periode sebelumnya Prof. Aminardi (periode 1989-1995), Prof Dr. Ir. Saeri Sagiman, M.Sc (periode 2002-2006), Ir. Sutarman, Ph.D (periode 2010-2014) dan Dr. Radian, MS (periode 2014-2018) sebagai saksi sejarah, hasilnya sepakat menyatakan bahwa areal di belakang Faperta (belakang Gedung Fasilitas Bersama) adalah benar dikelola oleh Faperta dan menjadi lahan praktikum/penelitian mahasiswa/dosen Faperta.
- Pada tanggal 16 Juni 2020 Dekan Faperta mengundang mantan Rektor Ibu Ir. Purnamawati yang menerbitkan SK No. 881 /J22/L.K/2002 dan beberapa mantan Dekan (Bapak Aminardi, Bapak Saeri Sagiman, Bapak Radian dan Bapak Sutarman) untuk audiensi dengan Rektor, menjelaskan kepada rektor mengenai batas tanah pengelolaan Fakultas Pertanian.
- Berdasarkan SK Rektor No. 881 /J22/L.K/2002 tanggal 10 Oktober 2002, tidak ada dokumen penyerahan lahan UNTAN ke Fahutan, yang disebutkan hanya memberi ijin pemakaian Arboretum ke Dekan Fahutan.
- SK Rektor No. 881 /J22/L.K/2002 menjelaskan batas Arboretum yaitu:
a. Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Sosiologi
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Pagar Batas Tanah UNTAN
c. Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Jenderal Ahmad Yani
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Fakultas Pertanian UNTAN
Jadi jelas lahan Arboretum itu di sebelah Selatan berbatasan dengan Faperta, bukan di dalam areal Faperta yang diklaim oleh Fahutan sebagai wilayah Arboretum dan yang menjadi permasalahan sekarang ini. - SK Rektor No. 881 /J22/L.K/2002 tidak disebutkan luasannya, wilayah Arboretum seluas 3,2 ha yang disebutkan hanya berupa pengakuan sepihak Dekan Fahutan, tidak ada dokumen- dokumen pendukungnya.
- Tidak benar issue yang beredar di media massa bahwa pihak Faperta merambah lahan Arboretum Sylva Untan untuk pembangun gedung Prodi Peternakan dan Prodi Perikanan (MSP), yang benar adalah Faperta ingin memastikan batas pengelolaannya karena Fahutan memperluas lahan Arboretum memasuki lahan Faperta yang biasa digunakan untuk mahasiswa dan dosen praktikum/penelitian diawali dengan membuat parit.
- Tahun 2019 Pihak Faperta memohon kepada Bapak Rektor untuk menetapkan batas tanah UNTAN antara Arboretum Sylva dan Faperta lurus dari pagar tembok yang sudah ada di lokasi Faperta sampai ke Jl. Samping Sekolah Al-Azhar, sehubungan karena sering terjadi pengrusakan fasilitas di Faperta dan tanaman untuk praktikum/ penelitian mahasiswa/dosen oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
- Pada tanggal 30 September 2020, rektor didampingi oleh WR1, WR 4 dan kepala bagian rumah tangga Untan meninjau langsung ke lapangan dan sempat berdialog dengan beberapa alumni kehutanan yang hadir pada saat itu, hadir juga dari pihak Faperta, Dekan, WD1, WD 2 dan WD 3, dari pihak Kehutanan hadir Dekan dan KTU, beberapa mahasiswa dan alumni Kehutanan
- Telah dilakukan berkali-kali pertemuan antara Fakultas Pertanian, Fakultas Kehutanan, dan pihak rektorat UNTAN, yang akhirnya Universitas Tanjungpura mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura no. 3405/UN22/LK/2020 tentang Penetapan Batas Tanah Arboretum Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, yang memberikan batas tanah kewenangan pengelolaan area pada tanggal 9 Nopember 2020.
- Pada Tanggal 4 Desember dilakukan mediasi oleh Walikota dengan turun ke lapangan dihadiri rektor, WD 2 Fahutan, WD2 Faperta, diwacanakan untuk membuat pagar batas 4 m dari cucuran atap bangunan Faperta (Gedung Kuliah Anggrek)
Namun wacana itu tidak dapat dilaksanakan karena tepat berada di atas parit sehingga tidak mungkin dibuat pagar, negosiasi dengan WD2 Kehutanan untuk menambah 1 m tidak disetujui, sehingga tidak tercapai kesepakatan - Pada Tanggal 10 Desember 2020, Bapak Ir Uray Indra Kepala PUPR Kota mewakili walikota Pontianak atas permintaan Dekan Fahutan meninjau ke lapangan, dan akhirnya beliau menyerahkan sepenuhnya kepada pihak intern Untan untuk menyelesaikan dan segala pembicaraan yang pernah disampaikan dalam mediasi dianggap tidak ada.
- Pada tanggal 13 Desember 2020, Bapak Junaidi WR 4 Untan mewakili Rektor atas permintaan Dekan Fahutan meninjau lapangan dihadari Dekan dan WD2 Fahutan, Dekan dan WD1 Faperta, pihak Fahutan tetap bersikukuh dengan batas 4 m dari dinding bangunan gedung kuliah Faperta, padahal sebelumnya wacana tersebut sudah dianulir oleh walikota yang diwakili Kadis PUPR, pihak Faperta juga tetap akan melaksanakan pembuatan bagar batas sesuai dengan SK Rektor no. 3405/UN22/LK/2020, sehingga tidak terjadi kesepakatan dan akhirnya bapak WR 4 akan menyampaikan hasilnya ke rektor.
- Pembangunan pagar pembatas dan rencana pengelolaan areal yang menjadi kewenangan Fakultas Pertanian juga tidak terlaksana di tahun 2020 karena terus menerus dihentikan pekerjaannya oleh mahasiswa/alumni dari Arboretum, dilanjutkan penyelesaiannya di tahun 2021 sepanjang 103 m.
- Belum ditemukan pernyataan Arboretum Sylva Untan sebagai RTH di Perda No.2 tahun 2013 tentang RTRW Kota Pontianak 2013-2033. Pada Bab IV. Rencana Pola Tata Ruang Wilayah. Paragraf 3. Ruang Terbuka Hijau Kota. Pasal 19 point 6c. yang tertulis sebagai RTH adalah RTH Lapangan Olah Raga Universitas Tanjungpura Pontianak seluas 3 ha, bukan di lokasi Arboretum.
Berikut dokumen tertulis sebagai pesan dari Ir Uray Indra mewakili Walikota dalam kemelut Arboretum sebagai Ruang Terbuka Hijau: Aslm ww, kami pemerintah kota Pontianak, khusus nya Walikota Pontianak dan Dinas PUPR Kota Pontianak hasil diskusi kami menyatakan tidak akan melibatkan dalam hal batas pengelolaan Arboretum Universitas Tanjungpura, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Intern Universitas Tanjungpura utk menyelesaikannya, segala pembicaraan yg pernah di sampaikan dlm meditasi kami anggap tidak ade, Terima Kasih. Wassalam Dinas PUPR Kota Pontianak, Uray Indra.
cc yg terhormat : Bapak Walikota Pontianak, Bapak Rektor, Dekan F.Kehutanan, Dekan F Pertanian .
Di balik catatan sejarah di atas, sejarah terus bergulir. Desas-desus di medsos berseliweran dan kadang buat telinga menjadi panas. Jika tidak ekstra hati-hati, kita pun ikut berkomentar pedas tanpa data yang akurat.
Adalah lebih baik kita kenal gajah dengan mata terbuka dan sempurna. Tidak seperti orang buta bersikukuh bahwa gajah itu seperti pohon kelapa karena dia pegang kakinya. Atau si buta lain bilang gajah tipis lantaran dipegang kupingnya. Atau justru gajah tajam karena disentuh adalah taringnya. Dengan membuka mata dan telinga serta mau turun ke lapangan, kita bisa mendapatkan realitas objektif yang cenderung bulat dan utuh. Semoga kebenaran menjadi nyata.
Sebagai “orang media” yang berinteraksi dengan semua pejabat di lingkungan Untan, Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar saya melihat masalah batas Arboretum dan Fakultas Pertanian adalah masalah tapal batas biasa seperti dua pemilik kebun dengan selisih sertifikat yang dikeluarkan BPN. Ada mekanisme balik batas yang bisa ditempuh bersama-sama. Jalan keluarnya bisa damai di win-win solution tanpa mengurangi hak praktikum mahasiswa atau penelitian dosen. Juga RTH. Ruang Terbuka Hijau yang tertuang di dalam Perda. Tak ada kejanggalan secara ilmiah.
Jika bersikukuh pula bagaimana? Ada aturan hukum di atas fakultas, yakni universitas sampai ke kementerian. Karena tanah Untan adalah tanah negara. Pejabat dekan juga aparatur sipil negara yang suatu saat bisa pensiun. Jika tidak pula puas bagaimana? Ada jalur hukum dan pola demokrasi yang mengaturnya. Terpenting mahasiswa dan alumni serta publik di jagat real maupun medsos jangan berbenturan lalu sikut-sikutan. Hilang kemesraan. Apalagi “baper” merembet emosional dan temperamental. Kita jangan kehilangan akar sejarah. * (Foto penjelasan sejarah Faperta di Ruang Sidang Dekan 22 Februari 2021 dan saat saya membawa rombongan mahasiswa Bonn University Jerman ke Arboretum 2 Nopember 2008).