Jika bersikukuh pula bagaimana? Ada aturan hukum di atas fakultas, yakni universitas sampai ke kementerian. Karena tanah Untan adalah tanah negara. Pejabat dekan juga aparatur sipil negara yang suatu saat bisa pensiun. Jika tidak pula puas bagaimana? Ada jalur hukum dan pola demokrasi yang mengaturnya. Terpenting mahasiswa dan alumni serta publik di jagat real maupun medsos jangan berbenturan lalu sikut-sikutan. Hilang kemesraan. Apalagi “baper” merembet emosional dan temperamental. Kita jangan kehilangan akar sejarah. * (Foto penjelasan sejarah Faperta di Ruang Sidang Dekan 22 Februari 2021 dan saat saya membawa rombongan mahasiswa Bonn University Jerman ke Arboretum 2 Nopember 2008).
Baca Juga:Go Go Green
