Opini

“Kalut-Ribut” Tapal Batas Arboretum Fakultas Kehutanan vs “Tembok Berlin” Fakultas Pertanian

“Kalut-Ribut” Tapal Batas Arboretum Fakultas Kehutanan vs “Tembok Berlin” Fakultas Pertanian
  1. Pada awal tahun 2019, pihak Fahutan secara sepihak dan tidak memberitahukan kepada pihak Faperta telah membuat parit melintang sepanjang 100 m memasuki lahan Faperta yang biasa digunakan untuk mahasiswa dan dosen praktikum/ penelitian
  2. Pada tanggal 1 Agustus 2019, Dekan Faperta mengundang Dekan Fahutan ke Faperta untuk klarifikasi mengenai batas Arboretum dengan Faperta, Dekan Fahutan tidak hadir diwakili oleh WD1 Bapak Burhanudin dan WD3 Bapak Erianto, tetapi tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
  3. Pada bulan Oktober 2019 diundang kembali untuk klarifikasi, Dekan Fahutan tidak hadir diwakili oleh WD1 Bapak Burhanudin dan WD3 Bapak Erianto, juga tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak
  4. Akhirnya secara lisan Dekan Faperta menyampaikan ke WR2 Bidang Umum dan Keuangan Untan tentang masalah tersebut, kemudian tim RT UNTAN (bapak M.Noh) turun ke lapangan dan hasilnya akan dibuat parit pembatas lurus pagar disamping gedung Kuliah Anggrek Faperta sampai di Jalan samping sekolah Al-Azhar oleh pihak UNTAN.
  5. Pihak UNTAN bagian Rumah Tangga (bapak M.Noh) menghubungi Dekan Fahutan tetapi tidak menyetujui untuk dibuat parit pembatas di lokasi tersebut, dan bapak M.Noh melaporkan hal tersebut ke WR 2 Bidang Umum dan Keuangan.
  6. Pada tanggal 10 Juni 2020, WR 2 Bidang Umum dan Keuangan mengundang Dekan Faperta dan Dekan Fahutan, dan dalam pertemuan tersebut hadir WD2 Bidang Umum dan Keuangan Faperta, mantan KTU Faperta dan KTU Faperta yang baru, hasilnya Dekan Fahutan bersikukuh tidak mau menggeser lahan yang diklaimnya di belakang gedung Faperta yang oleh pihak Faperta dianggap sebagai perluasan lahan Arboretum tersebut, dan tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.
  7. Pada tanggal 15 Juni 2020 Dekan Faperta mengundang beberapa mantan Dekan Faperta beberapa periode sebelumnya Prof. Aminardi (periode 1989-1995), Prof Dr. Ir. Saeri Sagiman, M.Sc (periode 2002-2006), Ir. Sutarman, Ph.D (periode 2010-2014) dan Dr. Radian, MS (periode 2014-2018) sebagai saksi sejarah, hasilnya sepakat menyatakan bahwa areal di belakang Faperta (belakang Gedung Fasilitas Bersama) adalah benar dikelola oleh Faperta dan menjadi lahan praktikum/penelitian mahasiswa/dosen Faperta.
  8. Pada tanggal 16 Juni 2020 Dekan Faperta mengundang mantan Rektor Ibu Ir. Purnamawati yang menerbitkan SK No. 881 /J22/L.K/2002 dan beberapa mantan Dekan (Bapak Aminardi, Bapak Saeri Sagiman, Bapak Radian dan Bapak Sutarman) untuk audiensi dengan Rektor, menjelaskan kepada rektor mengenai batas tanah pengelolaan Fakultas Pertanian.
  9. Berdasarkan SK Rektor No. 881 /J22/L.K/2002 tanggal 10 Oktober 2002, tidak ada dokumen penyerahan lahan UNTAN ke Fahutan, yang disebutkan hanya memberi ijin pemakaian Arboretum ke Dekan Fahutan.
  10. SK Rektor No. 881 /J22/L.K/2002 menjelaskan batas Arboretum yaitu:
    a. Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Sosiologi
    b. Sebelah Timur berbatasan dengan Pagar Batas Tanah UNTAN
    c. Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Jenderal Ahmad Yani
    d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Fakultas Pertanian UNTAN
    Jadi jelas lahan Arboretum itu di sebelah Selatan berbatasan dengan Faperta, bukan di dalam areal Faperta yang diklaim oleh Fahutan sebagai wilayah Arboretum dan yang menjadi permasalahan sekarang ini.
  11. SK Rektor No. 881 /J22/L.K/2002 tidak disebutkan luasannya, wilayah Arboretum seluas 3,2 ha yang disebutkan hanya berupa pengakuan sepihak Dekan Fahutan, tidak ada dokumen- dokumen pendukungnya.
  12. Tidak benar issue yang beredar di media massa bahwa pihak Faperta merambah lahan Arboretum Sylva Untan untuk pembangun gedung Prodi Peternakan dan Prodi Perikanan (MSP), yang benar adalah Faperta ingin memastikan batas pengelolaannya karena Fahutan memperluas lahan Arboretum memasuki lahan Faperta yang biasa digunakan untuk mahasiswa dan dosen praktikum/penelitian diawali dengan membuat parit.
  13. Tahun 2019 Pihak Faperta memohon kepada Bapak Rektor untuk menetapkan batas tanah UNTAN antara Arboretum Sylva dan Faperta lurus dari pagar tembok yang sudah ada di lokasi Faperta sampai ke Jl. Samping Sekolah Al-Azhar, sehubungan karena sering terjadi pengrusakan fasilitas di Faperta dan tanaman untuk praktikum/ penelitian mahasiswa/dosen oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
  14. Pada tanggal 30 September 2020, rektor didampingi oleh WR1, WR 4 dan kepala bagian rumah tangga Untan meninjau langsung ke lapangan dan sempat berdialog dengan beberapa alumni kehutanan yang hadir pada saat itu, hadir juga dari pihak Faperta, Dekan, WD1, WD 2 dan WD 3, dari pihak Kehutanan hadir Dekan dan KTU, beberapa mahasiswa dan alumni Kehutanan
  15. Telah dilakukan berkali-kali pertemuan antara Fakultas Pertanian, Fakultas Kehutanan, dan pihak rektorat UNTAN, yang akhirnya Universitas Tanjungpura mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura no. 3405/UN22/LK/2020 tentang Penetapan Batas Tanah Arboretum Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, yang memberikan batas tanah kewenangan pengelolaan area pada tanggal 9 Nopember 2020.
  16. Pada Tanggal 4 Desember dilakukan mediasi oleh Walikota dengan turun ke lapangan dihadiri rektor, WD 2 Fahutan, WD2 Faperta, diwacanakan untuk membuat pagar batas 4 m dari cucuran atap bangunan Faperta (Gedung Kuliah Anggrek)
    Namun wacana itu tidak dapat dilaksanakan karena tepat berada di atas parit sehingga tidak mungkin dibuat pagar, negosiasi dengan WD2 Kehutanan untuk menambah 1 m tidak disetujui, sehingga tidak tercapai kesepakatan
  17. Pada Tanggal 10 Desember 2020, Bapak Ir Uray Indra Kepala PUPR Kota mewakili walikota Pontianak atas permintaan Dekan Fahutan meninjau ke lapangan, dan akhirnya beliau menyerahkan sepenuhnya kepada pihak intern Untan untuk menyelesaikan dan segala pembicaraan yang pernah disampaikan dalam mediasi dianggap tidak ada.
  18. Pada tanggal 13 Desember 2020, Bapak Junaidi WR 4 Untan mewakili Rektor atas permintaan Dekan Fahutan meninjau lapangan dihadari Dekan dan WD2 Fahutan, Dekan dan WD1 Faperta, pihak Fahutan tetap bersikukuh dengan batas 4 m dari dinding bangunan gedung kuliah Faperta, padahal sebelumnya wacana tersebut sudah dianulir oleh walikota yang diwakili Kadis PUPR, pihak Faperta juga tetap akan melaksanakan pembuatan bagar batas sesuai dengan SK Rektor no. 3405/UN22/LK/2020, sehingga tidak terjadi kesepakatan dan akhirnya bapak WR 4 akan menyampaikan hasilnya ke rektor.
  19. Pembangunan pagar pembatas dan rencana pengelolaan areal yang menjadi kewenangan Fakultas Pertanian juga tidak terlaksana di tahun 2020 karena terus menerus dihentikan pekerjaannya oleh mahasiswa/alumni dari Arboretum, dilanjutkan penyelesaiannya di tahun 2021 sepanjang 103 m.
  20. Belum ditemukan pernyataan Arboretum Sylva Untan sebagai RTH di Perda No.2 tahun 2013 tentang RTRW Kota Pontianak 2013-2033. Pada Bab IV. Rencana Pola Tata Ruang Wilayah. Paragraf 3. Ruang Terbuka Hijau Kota. Pasal 19 point 6c. yang tertulis sebagai RTH adalah RTH Lapangan Olah Raga Universitas Tanjungpura Pontianak seluas 3 ha, bukan di lokasi Arboretum.

Berikut dokumen tertulis sebagai pesan dari Ir Uray Indra mewakili Walikota dalam kemelut Arboretum sebagai Ruang Terbuka Hijau: Aslm ww, kami pemerintah kota Pontianak, khusus nya Walikota Pontianak dan Dinas PUPR Kota Pontianak hasil diskusi kami menyatakan tidak akan melibatkan dalam hal batas pengelolaan Arboretum Universitas Tanjungpura, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Intern Universitas Tanjungpura utk menyelesaikannya, segala pembicaraan yg pernah di sampaikan dlm meditasi kami anggap tidak ade, Terima Kasih. Wassalam Dinas PUPR Kota Pontianak, Uray Indra.
cc yg terhormat : Bapak Walikota Pontianak, Bapak Rektor, Dekan F.Kehutanan, Dekan F Pertanian .