Daerah

Meski Damai, Vandalisme Tetap Keruhkan Demonstrasi

Meski Damai, Vandalisme Tetap Keruhkan Demonstrasi

Meskipun menuai pro dan kontra, vandalisme tergolong dalam aksi kriminal karena terdapat hukum yang bisa menjerat pelakunya. Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, dan Pasal 489 menjelaskan mengenai sanksi aksi pengerusakan tersebut mulai dari denda hingga pidana penjara bagi yang terbukti melakukannya. (Mia Islamidewi)