Sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tadi tahapan berikutnya adalah rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi yang berdasarkan jadwal dimulai tanggal 22 April sampai tanggal 12 Mei. “Kami menempatkan di tanggal 07 pada hari ini mudah-mudahan dilaksanakan dengan mendahulukan kabupaten kota yang sudah melaksanakan rapat pleno sebelumnya sehingga sambil kita akan melaksanakan rapat pleno pada hari ini maka insya Allah sambil berjalan kita akan menunggu,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan S.Pd.I M.Pd.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan S.Pd.I M.Pd berharap, ”kami tentunya pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kita pada hari ini yang kami rencanakan insya Allah mudah-mudahan bisa diselesaikan sampai tanggal 11 kalaupun memang tidak ada kendala bisa lebih cepat kembali maka Kemudian kami akan menyampaikan hasil rapat pleno ini di tingkat nasional. Itu sesuai dengan tahapan yaitu paling lama tanggal 22 Mei sekaligus akan diumumkan secara nasional sebagai pengantar pembuka untuk pelaksanaan rapat pleno kita pada hari ini bahwa dalam proses penyelenggaraan dari mulai persiapan hingga termasuk rekapitulasi berjalan di tingkat kecamatan kemudian proses perhitungan TPS yang kemudian memang memerlukan waktu yang agak sedikit panjang,”.
