Daerah

Penganiaya Dibekuk di Hutan

Penganiaya Dibekuk di Hutan

teraju.id, Bengkayang – Berkilo-kilo seorang warga masuk hutan. Itu dikarenakan berurusan dengan pihak kepolisian. Sabtu 8 Desember 2018 pukul 10.00 WIB di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabuapetn Bengkayang, Kalimantan Barat, seorang warga di sana masuk hutan.

“Orang ini masuk dalam hutan kurang lebih 7 kilometer dari belakang rumahnya,” tutur Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH, SIK, MH.

Yang dimaksud Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH, SIK, MH, adalah jajaranya menangkap terhadap pelaku penganiayaan berat dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) Jo 338 KUH Pidana. Hal itu tertuang sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/109/B/XII/2018/Kalbar/Res Bky/Sek Trk tgl 06 Desember 2018.

Adapun penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga setempat. Dan sejumlah saksi pun diperiksa guna mengungkap kasus tersebut. “Yang ditangkap adalah Pandul. Lelaki ini umurnya 40 tahun,” tutur Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH.

Berdasarkan kronologis penangkapan pelaku, yakni pada Sabtu, 8 Desember 2018 pukul 08.00 WIB Mapolsek Teriak mendapat informasi dari warga setempat yang sedang pergi ke kebun bahwa pelaku ada di sekitar hutan. Mengetahui hal tersebut, maka selanjutnya warga dimaksud melaporkan permasalahan kepada Mapolsek Teriak.