Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menjabarkan 7 poin pelanggaran lalu lintas tersebut seperti menggunakan telepon saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt / sabuk pengaman saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar nasional, pelanggaran melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur dan yang terakhir mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan.
Adapun tujuan operasi keselamatan lalu lintas kapuas 2019, adalah untuk meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Meminimalisasi pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan menurunnya tingkat korban kecelakaan lalu lintas, serta menambah kepercayaan Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas menjelang bulan puasa dan lebaran 2019,” ungkap Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH
Dalam apel tersebut dihadiri oleh stakeholder terkait serta Pejabat Utama Polda Kalbar serta personel yang terlibat Operasi dan seluruh personel Direktorat Lalu Lintas. Operasi itu sendiri akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. (r/cucu)
