Adapun kronologis penangkapan terlapor sebagai berikut. Pada Sabtu, 26 Januari 2019 unit Resmob mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Pontianak Kota. Maka, atas informasi itu Tim langsung bergerak menuju ke Jalan Urai Bawadi dan pada pukul 00.30 WIB Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku tindak pidana beserta barang bukti berupa 1 unit SONY EXPERIA M4 dengan nomor imei : 359100060656001.
Maka selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses sidik lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku dilakukan interogasi awal oleh penyidik.
Keberhasilan Unit Resmob Polda Kalimantan Barat tidak hanya itu saja, pada Jumat, 25 Januari 2019, juga melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian. Kasus ini berawal pada Jumat, 25 Januari 2019 pukul 22.30 WIB di Jalan K.S Tubun Akcaya,
Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Pelaku diketahui ER. Laki laki, kelahiran Pontianak tahun 1994. Pelaku merupakan pengangguran alias tidak bekerja. Dia merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara. Pelaku tidak sendiri. Dia bersama temannya pada saat melakukan aksi kejahatan.
DEW. Demikian inisial pelaku. Usianya 21 tahun, dan dia seorang pengangguran. Tempat tinggalnya di Kecamatan Pontianak Utara. Barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, yakni berupa kabel jumper milik PT Telkom Indonesia. (r/cucu)
