Untuk ini, kendati sudah “tak bisa mengejar usulan pahlawan nasional di tahun 2019” Yayasan SH akan rapat menyikapi isi surat. Apalagi isi surat menyebutkan, SH II ditolak pengusulannya sebagai Pahlawan Nasional karena terlibat Peristiwa Westerling (point 1 dan 3). Untuk kasus tersebut, sesungguhnya sudah dilakukan penelitian, di mana SH II tidak terbukti terlibat Peristiwa Westerling. Tim Kemensos mungkin tidak membaca detail buku biografi politik SH II yang kami tulis dan terbitkan di tahun 2013. Perihal SH II tidak terbukti terlibat APRA dan Westerling diriset oleh Anshari Dimyati, Ketua Yayasan Hamid, dan sudah dipresentasikan di Setneg. Begitupula point kedua, bahwa SH II adalah perancang negara yang utama. Artefak asli berupa pengakuan Presiden Soekarno tersimpan di Lembaga Arsip Nasional. Penelitian selengkapnya dilakukan dalam bentuk tesis Turiman Faturrahman Nur, SH, M.Hum.

Saya yakin, sejarah akan berpihak kepada yang benar. Kebenaran itu akan terang benderang. Terbukti, buku yang kami edarkan secara nasional, sejak 2013-2019 tidak pernah ada bantahan. Bahkan apresiasi kepada SH II terus meningkat. Namanya sudah masuk kurikulum sejarah sebagai Perancang Lambang Negara. Sudah masuk buku 4 pilar NKRI terbitan MPR/RI. Sejarah Hamid merancang lambang negara juga difilm-kan oleh Museum Konferensi Asia Afrika (KMA). Silahkan cek di Youtube.


Kok kesannya malah ditutupi ya, suratnya udah keluar lama padahal. Gimana mau follow up lagi, udah kelamaan.