Yayasan Hamid akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (TP2GD) untuk menjawab surat Kemensos tersebut. Yayasan Hamid juga hendak mengetahui dari Kemensos, sejauh mana mereka bisa membuktikan SH II terlibat Peristiwa Westerling dan di mana bukti SH II tidak diakui sebagai Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila yang diakui secara defacto dan dejure oleh Soekarno itu?
(Oleh Anshari Dimyati, Turiman Faturahman Nur dan Nur Iskandar, penulis buku Biografi Politik Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara, terbit tahun 2013 oleh Penerbit TOP Indonesia).**

Kok kesannya malah ditutupi ya, suratnya udah keluar lama padahal. Gimana mau follow up lagi, udah kelamaan.