Para calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF, surat rekomendasi, pakta integritas, dan profil pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas daring. “Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta mempersiapkan perlengkapan seleksi kualitas daring, berupa: laptop dan charger laptop; smartphone untuk zoom meeting dan charger handphone/powerbank; tripod handphone; dan koneksi internet yang stabil. Selain itu, peserta dapat menunjuk 1 (satu) orang pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas daring,” jelas Nurdjanah.
Mengingat seleksi kualitas dilaksanakan secara daring, maka kejujuran peserta menjadi poin penting. Oleh karena itu, KY mewajibkan setiap calon melampirkan pakta integritas. Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana, 1 hakim agung untuk Kamar Militer, dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak. (/R)
