teraju.id. Pontianak – Gubernur Kalbar Drs. Cornelis MH, Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Musyafak SH.MM dan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Andika Perkasa Selasa 23/11 Siang mengeluarkan Maklumat bersama disaksikan Para Ketua Forum Kerukunan Umat beragama se kalimantan Barat, Para Tokoh Lintas Etnis, Tokoh Pemuda, Kaum Cerdik pandai dan para pejabat Utama Polda dan Kodam serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) Provinsi Kalbar.
Maklumat ini dikeluarkan guna mensikapi perkembangan situasi yang ada saat ini, serta demi memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif, mencegah tumbulnya keresahan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat, terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dalam suasana yang tertib, aman dan damai dalam kerangka Kebhineka tunggal Ikaan serta mencegah timbulnya konflik Horizontal.
Inti dari maklumat tersebut antara lain bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun dalam implementasinya dibatasi dengan aturan, yang bila dilanggar akan terkena sanksi baik hukuman kurungan maupun denda.
Isi dari Maklumat tersebut antara lain, jika ingin berunjuk rasa, 3 hari sebelum dilaksanakan harus memberi tahu kepada aparat Polri, bila dalam unjuk rasa ada yang membawa senjata api dan bahan peledak maupun senjata penusuk bisa dikenakan undang Undang nomor 12 tahun 1951.
Dalam berunjuk rasa harus ada penanggung jawabnya, setiap ada 100 pengunjuk rasa harus ada seseorang sampai 5 orang penanggung jawab, setiap penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana, antara lain makar terhadap pemerintahan yang sah, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu golongan, mempertontonkan atau menempel surat atau gambar yg isinya menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan, menghasut dengan lisan atau tulisan supaya melakukan perbuatan.
Orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali bisa dihukum penjara paling lama 4 bulan dua minggu dan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat akses informasi elektronik, menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu dipidana paling lama 6 tahun dan denda satu milyar.
Maklumat ini setelah dibaca langsung ditanda tangani oleh Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura.