teraju. id, Singkawang— Dua tersangka Pengrusakan KPU Singkawang dan Rumah makan Sandi dan Tenda penjualan HP, Kris 33 tahun dan UN 42 tahun, kemarin malam berhasil ditangkap di tempat yang berbeda dan keduanya diamankan di Markas Polda Kalbar.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pengrusakan kantor KPU Singkawang ini berawal dari adanya unjuk rasa di Kantor KPUD Singkawang pada hari Selasa 22 November 2016 yang dilakukan oleh 50 orang simpatisan pendukung bakal Pasangan Calon Moses Ahie dan Amir Fatah (Maaf), terkait tidak lolosnya pencalonan pasangan MAAF.
Terkait unjuk rasa di ruangan Ketua KPUD Kota Singkawang, pada saat pertemuan tersebut Kristianus memaksa agar pasangan bakal calon MAAF diloloskan menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil -Walikota Singkawang, namun permintaan tersebut ditolak.
Setelah mendengar penolakan tersebut Kristianus mengancam Ketua KPUD dan menekan pemilih MAAF untuk tidak hadir. Kristianus juga mengancam dalam waktu dekat Singkawang tidak aman, kemudian Kristianus membanting meja tamu di ruangan Ketua KPUD Kota Singkawang yang membuat kaca meja pecah.
Mendengar teriakan Kristianus, para pengunjuk rasa lainnya yang menunggu diluar kantor KPUD Kota Singkawang langsung melakukan pelemparan terhadap kantor KPUD Kota Singkawang, akibatnya kaca kantor KPUD Kota Singkawang pecah.
Selanjutnya pada pukul 14.00 Kristianus, dkk melanjutkan unjuk rasa ke kantor PANWASLU Kota Singkawang di Jl. Alianyang Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Setelah para pengunjuk rasa selesai melakukan orasi di Panwaslu Kota Singkawang, beberapa orang pengunjuk rasa menuju ke Pasar Kota Singkawang, sekira pukul 15.00 wib di Jl. Niaga Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang terjadilah pengrusakan terhadap tugu patung Naga, pengrusakan terhadap kaca etalase rumah makan di Jl. Stasiun Kel Pasiran Kec Singkawang Barat dan pengrusakkan terhadap counter penjualan HP di Jl. GM Situt Kel. Pasirang Kec. Singkawang Barat.
Berdasarkan laporan polisi, selanjutnya tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan atas terjadinya peristiwa pengrusakkan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku pengrusakan di dalam ruang kantor Ketua KPUD Kota Singkawang adalah Kristianus dan pengrusakkan rumah makan SANDI adalah Ulin.
Setelah melakukan profiling tersangka, selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polres singkawang bersama-sama tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan pencarian keberadaan pelaku a.n Kristianus dan didapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Jl. Jend Sudirman Gg. Aliaman Rt. 006 Rw. 002 Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah.
Kemudian berdasarkan Sp.Kap/216/ XI/ 2016/ Ditreskrimum tgl 23 Nopember 2016, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Singkawang bersama anggota Ditreskrimum Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskimum Polda Kalbar Kombes Krisnandi pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Kristianus.
Selanjutnya Kristianus diamankan ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan Ulin berhasil ditangkap di sebuah warung di Jl. Raya Passi Singkawang Selatan pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 14.00 Wib.