teraju. id, Singkawang— Dua tersangka Pengrusakan KPU Singkawang dan Rumah makan Sandi dan Tenda penjualan HP, Kris 33 tahun dan UN 42 tahun, kemarin malam berhasil ditangkap di tempat yang berbeda dan keduanya diamankan di Markas Polda Kalbar.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pengrusakan kantor KPU Singkawang ini berawal dari adanya unjuk rasa di Kantor KPUD Singkawang pada hari Selasa 22 November 2016 yang dilakukan oleh 50 orang simpatisan pendukung bakal Pasangan Calon Moses Ahie dan Amir Fatah (Maaf), terkait tidak lolosnya pencalonan pasangan MAAF.
Terkait unjuk rasa di ruangan Ketua KPUD Kota Singkawang, pada saat pertemuan tersebut Kristianus memaksa agar pasangan bakal calon MAAF diloloskan menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil -Walikota Singkawang, namun permintaan tersebut ditolak.
Setelah mendengar penolakan tersebut Kristianus mengancam Ketua KPUD dan menekan pemilih MAAF untuk tidak hadir. Kristianus juga mengancam dalam waktu dekat Singkawang tidak aman, kemudian Kristianus membanting meja tamu di ruangan Ketua KPUD Kota Singkawang yang membuat kaca meja pecah.
Mendengar teriakan Kristianus, para pengunjuk rasa lainnya yang menunggu diluar kantor KPUD Kota Singkawang langsung melakukan pelemparan terhadap kantor KPUD Kota Singkawang, akibatnya kaca kantor KPUD Kota Singkawang pecah.
