Kemudian berdasarkan Sp.Kap/216/ XI/ 2016/ Ditreskrimum tgl 23 Nopember 2016, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Singkawang bersama anggota Ditreskrimum Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskimum Polda Kalbar Kombes Krisnandi pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Kristianus.
Selanjutnya Kristianus diamankan ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan Ulin berhasil ditangkap di sebuah warung di Jl. Raya Passi Singkawang Selatan pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 14.00 Wib.
Baca Juga:Polres KH Amankan 5.7 Ton Gula Malaysia
