Teraju.Id, Putussibau – Rabu pagi kemarin (5/10 ) Polres Kapuas Hulu mengamankan 93 karung gula ukuran 50 kg atau 4.650 kilogram dan 91 kantong ukuran 12 kilogram atau 1.092 kilogram gula rafinasi dengan total 5.742 Kg.
Peristiwa penangkapan ini kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW. M.Si berawal dari informasi masyarakat dimana pada hari Rabu sekira pukul 09.00 telah terjadi pembongkaran gula ilegal dari kendaraan ke gudang milik S di Desa Nanga Kalis, Dusun Karya Suci Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.
Setelah mendapatkan informasi, anggota Reskrim langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan oleh warga. Sesampainya di lokasi, tim berhasil menemukan adanya gula pasir diduga berasal dari Malaysia sehingga penyidik langsung mengamankan barang bukti dan pemiliknya.
Menurut Kapolres Kapuas Hulu AKBP Darmin S.Ik, ada juga BB berupa alat jahit karung, 50 biji karung kosong yang siap diisi gula. Sampai saat ini tersangka S (58 tahun) masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Terkait masalah penyelundupan ini menurut Suhadi, Kalimantan Barat ini termasuk salah satu daerah di Indonesia yang memiliki wilayah perbatasan sepanjang 857 Km. Di sepanjang garis sempadan terdapat 52 Jalan setapak yang bisa menghubungkan 30 kampung di Malaysia.
Kondisi ini jika tidak dikelola dengan baik akan berimplikasi terhadap berbagai masalah sosial kemasyarakatan. Termasuk gangguan Kamtibmas di antaranya adalah penyelundupan. Oleh karenanya Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs, Musyafak MM pada setiap kesempatan selalu mengingatkan kepada para Kapolres untuk memperketat pengamanan di daerah perbatasan bersama TNI dan masyarakat. (Guntur)