teraju.id, Pontianak— Aksi Solidaritas Warga Pontianak Peduli SDN 01 yang menyegel Hotel Neo lantaran tidak mempunyai lahan parkir dan “mengorbankan” kepentingan sekolah yang berada di sebelahnya sebagaimana diberitakan, Senin, 1/5/17, disikapi Ketua Himpunan Pengusaha Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Ato Ismail, ST. Menurutnya, polemik yang terjadi mesti dipandang secara utuh sekaligus solutif.
Pertama, bahwa sebagai pengusaha, Ato berharap tindakan penyegelan Hotel Neo tidak berdampak buruk bagi citra Kota Pontianak sebagai kota jasa. “Kalau citra segel-menyegel ini negatif akan berdampak buruk bagi masuknya investasi di daerah kita. Hal ini akan merugikan perputaran keuangan sekaligus lapangan kerja,” kata Ato, yang juga alumni Fakultas Teknik, Untan.
“Bayangkan jika aksi segel-menyegel ini menjadi tabiat. Investor pasti akan takut,” ungkap Ato. Padahal Kota Pontianak punya prestasi terhadap kecepatan pelayanan perizinan dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia. Kota Pontianak juga dikenal sebagai kota yang berintegritas.
Kedua, Ato menyikapi rencana Pemkot membangun gedung parkir di halaman SDN 01 sebagai sah-sah saja. Ia merujuk lahan Polda Kalbar yang diruislag dengan Matahari Mall. Juga perumahan tentara menjadi Pontianak Mall. “Kita tidak boleh alergi dengan pemanfaatan lahan secara produktif. Karena pada tubuh pemerintah melekat tugas mensejahterakan masyarakat melalui terbukanya lapangan kerja.”
Ketiga, pembangunan gedung parkir yang direncanakan enam tingkat dan mampu menampung ratusan kendaraan roda empat serta seribuan kendaraan roda dua sangat mendukung kelancaran lalu lintas di Gajahmada dan sekitarnya. “Bukan hanya Hotel Neo yang menggunakan gedung parkir itu nanti, melainkan juga Hotel Harris, Orchardz, bahkan pengunjung kafe maupun Pasar Flamboyan. Uang mengalir tidak kecil di gedung parkir. Ini juga menghidupkan Gajahmada Coffee Street yang ditumbuhkembangkan seperti Orchardz Street di Singapore,” ulasnya.
Keempat, untuk kepentingan pendidikan SDN 01, Ato dengan latar belakang teknik menilai, sah-sah saja SDN 01 tetap berada di lahan aset Pemkot tersebut seraya gedung parkir berada di tempat yang sama. “Bangun saja 9 tingkat. Tiga tingkat pertama adalah unit SDN 01. Secara arsitektural, bisa dirancang,” katanya.
Kelima secara hukum, Atok membuka UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
“Pada UU Sisdiknas jelas kok hak dan kewajiban orang tua, masyarakat dan pemerintah,” tegasnya. Hal yang sama pada UU No 25 tahun 2007 tentang investasi. Bahwa pertumbuhan ekonomi nasional patut jadi perhatian; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana yang ada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang,” kata Ato.
Menurut Ato, kepedulian terhadap pendidikan penting karena hanya rakyat yang terdidik dengan baiklah yang bisa membuat mereka sejahtera. Setelah itu rakyat butuh lapangan kerja. Jadi membuat iklim investasi yang kondusif baik oleh pemerintah dan rakyat juga penting. Makanya polemik Hotel Neo harus dicari jalan keluarnya. Terutama persoalan parkir yang menggunakan lahan SDN 01.”
“Menurut saya sebagai Ketua Badan Pengurus Wilayah Himpunan Pengusaha Kahmi Kalbar bisa dicarikan solusi yang terkait dengan konstitusi dari kedua kepentingan tersebut. Contohnya gedung bersama. Atau SDN 01 dipindahkan ke lokasi lain yang jaraknya tidaklah jauh sehingga tidak merubah apa-apa dari sistem kependidikan.”
Jangan sampai siswa tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara yg di lindungi UU di bidang pendidikan. Namun pemkot juga di wajibkan dalam UU serta UUD 1945 untuk dapat menciptakan lapangan kerja melalui iklim kondusif untuk investasi dengan salah satunya dukungan infrastruktur parkir.
Dari data BPS jumlah pengangguran di Kota Pontianak sekitar 5%. Masih perlu upaya agar terjadi penurunan pengangguran dengan tersedianya lapangan kerja. Sementara itu negara yang maju adalah apabila terdapat minimal 4% penduduknya adalah entrepreneurs alias wirausaha.
Di tempat terpisah, Walikota Pontianak, H Sutarmidji, SH, M.Hum menjelaskan bahwa pembangunan gedung parkir di atas tanah Pemkot tetap milik Pemkot, bukan milik Hotel Neo. Gedung parkir itu merupakan syarat “Kota Baru” yang diterima Kota Pontianak dari Pemerintah Pusat. Dengan demikian gedung parkir itu bukanlah untuk kepentingan Hotel Neo semata-mata. Juga untuk kepentingan parkir di kawasan sekitarnya.