AJI Pontianak Serukan Aparat dan Pemilik Media Patuhi UU Pers

4 Min Read

teraju.id, Bundaran Untan— Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak menggelar aksi bertema Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Rabu (03/05). Aksi ini berlangsung sekitar satu jam dan dikawal langsung oleh sejumlah aparat kepolisian. Aksi ini dilaksanakan di Bundaran Tugu Digulis Jalan Ahmad Yani, Pontianak. Terlihat insan media lokal dan nasional ikut dalam aksi ini.

Boyke Sinurat selaku Koordinator Divisi Hukum Advokasi dan Serikat Pekerja menyampaikan bahwa tema tersebut diambil oleh AJI karena fakta-fakta kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi. Meskipun tidak terjadi di semua daerah, kekerasan terhadap jurnalis ini memang dipengaruhi oleh beberapa faktor, kepentingan bisnis dan politik cukup dominan. Untuk di Kalimantan Barat, di tingkat provinsi kemerdekaan pers cukup membanggakan.

Berdasarkan data dari Dewan Pers tahun 2016, dari berbagai indikator yang ada, Kalimantan Barat menempati peringkat pertama. Tapi itu bukan berarti tindak kekerasan itu tidak ada, tindak kekerasan terhadap jurnalis itu ada.

Berdasarkan laporan eksekutif Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI) yang dikeluarkan Dewan Pers tahun 2016. Provinsi Kalimantan Barat menempati posisi terbaik dalam kemerdekaan pers. Dari 24 provinsi yang menjadi objek survei, Kalimantan Barat meraih skor tertinggi 75,68 poin. Namun di balik prestasi yang membanggakan tersebut, tindak kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi dan menyisakan kekecewaan terkait perlindungan hukum bagi kalangan jurnalis.

Berdasarkan catatan AJI Pontianak, kekerasan terhadap jurnalis beberapa kali terjadi, di antaranya: Tahun 2010, terjadi sebuah kasus pemukulan terhadap jurnalis Metro Pontianak, Arief Nugroho dan jurnalis Metro TV, Faisal. Pemukulan ini dilakukan oleh oknum mahasiswa Untan, tetapi kasus tersebut malah tidak sampai ke ranah hukum.

Di Tahun 2011, insiden pemukulan kembali terjadi yang menimpa jurnalis Tribun Pontianak, Rihard Nelson Silaban di Kabupaten Landak. Kasusnya juga mengendap.

Dan pada tahun 2015, terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap jurnalis Tribun Pontianak, Subandi di Kabupaten Ketapang yang berujung proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Dari beberapa kasus tersebut mengindikasikan bahwa masih ada hambatan bagi jurnalis di Provinsi Kalimantan Barat dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Dari fakta itu pun diketahui pelaku kekerasan adalah masyarakat. Ancaman terhadap kebebasan pers juga masih dialami kalangan jurnalis berupa intimidasi, baik dari internal maupun eksternal perusahaan media.

Boyke kembali menambahkan, ancaman kebebasan Pers terhadap jurnalis sebenarnya tidak hanya ancaman yang berasal dari luar seperti ancaman berupa pemukulan terhadap jurnalis. Ancaman terhadap pers itu kadang kala muncul dari perusahaan media tempat jurnalis itu bekerja terkait dengan gaji yang diberikan oleh jurnalis. Sebagian jurnalis teman-teman kita ini masih menerima penghasilan jauh di bawah standar UMR yang ditetapkan oleh daerah baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Nah sebagian besar jurnalis yang mengalami hal seperti ini adalah jurnalis yang belum menyandang status pegawai/karyawan tetap di sebuah perusahaan media. Nah mereka ini ada yang disebut dengan kontributor, dan ada yang disebut koresponden. Sistem penggajian yang diberikan oleh perusahaan media itu kan tergantung dari perusahaan media tersebut. Ketika seorang jurnalis menerima penghasilan di bawah itu kan sangat menentang, melanggar kode etik.

Merujuk beberapa kasus di atas, AJI Pontianak menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghargai peran jurnalis/media sebagai alat kontrol sosial. Mendesak aparat penegak hukum lebih proaktif menyelesaikan kasus-kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis. Meminta aparat penegak hukum menggunakan UU Pers sebagai Lex spesialis saat menangani perkara yang terkait dengan pemberitaan atau produk jurnalistik. Mendesak perusahaan media proaktif mengadvokasi jurnalisnya yang mengalami tindak kekerasan dalam menjalankan kerja – kerja jurnalistik. Meminta perusahaan media memerhatikan dan mempertimbangkan aspek keselamatan jurnalis saat melaksanakan tugas.


Kontak

Jl. Purnama Agung 7 Komp. Pondok Agung Permata Y.37-38 Pontianak
E-mail: [email protected]
WA/TELP:
- Redaksi | 0812 5710 225
- Kerjasama dan Iklan | 0858 2002 9918
Share This Article